Ketakutan akan stigma sosial sering kali mendorong seseorang melakukan tindakan di luar nalar kemanusiaan. Di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, keputusasaan seorang perempuan muda berinisial SSA (21) berujung pada tragedi memilukan. Karena didera rasa malu yang mendalam akibat hamil di luar nikah, ia nekat menyembunyikan jasad bayi perempuannya sendiri di dalam lemari pakaian selama lima hari sebelum akhirnya dibuang ke pinggir jalan. Kasus ini mengungkap potret kelam tentang bagaimana tekanan mental dan ketakutan akan penghakiman sosial bisa berujung pada tindakan kriminal yang fatal.
Peristiwa memilukan ini bermula dari sebuah perjalanan yang biasa. Pada Minggu, 19 Juli 2026, SSA melakukan perjalanan pulang setelah mengikuti wawancara kerja di Jakarta. Di tengah jalan, tepatnya di sekitar Terminal Pasar Minggu, ia mulai merasakan kontraksi hebat pada perutnya. Dalam kondisi panik dan tanpa bantuan siapa pun, perempuan berusia 21 tahun itu memutuskan masuk ke sebuah toilet umum. Di bilik yang sempit dan terkunci itulah, SSA melahirkan bayinya sendiri. Setelah membersihkan diri sejenak, ia memasukkan bayi yang baru lahir tersebut ke dalam tas gendong, lalu berkendara pulang ke Bogor menggunakan sepeda motor.
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Setibanya di rumah sekitar pukul delapan malam, SSA langsung menyembunyikan tas berisi bayinya ke dalam lemari pakaian. Selama lima hari berikutnya, jasad bayi malang tersebut tersimpan rapat di antara tumpukan baju, menjadi rahasia kelam yang ia simpan sendiri. Hingga pada Rabu, 22 Juli 2026, SSA memindahkan tas tersebut ke rumah kerabatnya yang berinisial SU, yang letaknya tidak jauh dari kediamannya. Di sana, tas berisi jasad bayi itu dimasukkan ke dalam sebuah kardus pakaian di dalam kamar.
Rahasia tersebut akhirnya terkuak secara tidak sengaja ketika keluarga berencana pindah kontrakan. SU, yang merupakan paman sekaligus bapak tiri dari kerabat SSA bernama SA, membantu mengangkut barang-barang. Saat itulah, SU mencium bau amis yang menyengat dari kardus tersebut. Karena curiga namun belum mengetahui isinya, kardus itu dipindahkan ke pinggir jalan di wilayah Kelurahan Ciparigi, Bogor Utara. Ketika saksi SA memeriksa kardus yang tergeletak di pinggir jalan tersebut pada Rabu malam, 23 Juli 2026, ia menemukan tas hitam berisi jasad bayi perempuan yang sudah tidak bernyawa.
Kisah Amir, Napi Kasus TPPO yang Pelopori Lahirnya Kopi Kemasan Paskopi di Lapas Garut

Pihak kepolisian dari Polresta Bogor Kota bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Kurang dari 24 jam sejak jasad bayi ditemukan, polisi berhasil mengamankan SSA dan menetapkannya sebagai tersangka. Kini, perempuan muda tersebut harus menghadapi proses hukum yang berat. Berdasarkan keterangan dari Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestanto dan jajarannya, SSA dijerat dengan undang-undang perlindungan anak serta KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang dampak psikologis dari keputusasaan yang tidak tertangani.






