Mulai tanggal 1 Agustus 2026, produk olahan tuna dan cakalang asal Indonesia akan menikmati tarif preferensi sebesar 0 persen saat memasuki pasar Jepang. Kebijakan pembebasan tarif ini diimplementasikan melalui skema kemitraan ekonomi bilateral, yaitu Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Dengan adanya kebijakan baru ini, hambatan tarif bagi produk perikanan olahan Indonesia di pasar Jepang dapat diminimalisasi secara signifikan.
Penerapan tarif preferensi nol persen ini merupakan tindak lanjut nyata dari proses ratifikasi Protokol Perubahan IJEPA. Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi protokol perubahan tersebut melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2026. Sebelum protokol perubahan ini disepakati dan diratifikasi, produk olahan tuna serta cakalang asal Indonesia untuk empat kode harmonized system (HS) masih harus menghadapi tarif bea masuk umum atau most favoured nation (MFN) yang cukup tinggi di Jepang, yakni sebesar 9,6 persen.








