Mulai tanggal 1 Agustus 2026, produk olahan tuna dan cakalang asal Indonesia akan menikmati tarif preferensi sebesar 0 persen saat memasuki pasar Jepang. Kebijakan pembebasan tarif ini diimplementasikan melalui skema kemitraan ekonomi bilateral, yaitu Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Dengan adanya kebijakan baru ini, hambatan tarif bagi produk perikanan olahan Indonesia di pasar Jepang dapat diminimalisasi secara signifikan.
Penerapan tarif preferensi nol persen ini merupakan tindak lanjut nyata dari proses ratifikasi Protokol Perubahan IJEPA. Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi protokol perubahan tersebut melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2026. Sebelum protokol perubahan ini disepakati dan diratifikasi, produk olahan tuna serta cakalang asal Indonesia untuk empat kode harmonized system (HS) masih harus menghadapi tarif bea masuk umum atau most favoured nation (MFN) yang cukup tinggi di Jepang, yakni sebesar 9,6 persen.
Berdasarkan kesepakatan yang ada, fasilitas tarif nol persen ini berlaku untuk beberapa jenis produk olahan spesifik. Di antaranya adalah produk cakalang dan bonito dalam kemasan kedap udara, serta tuna dalam kemasan kedap udara. Selain itu, fasilitas bebas tarif ini juga diberikan untuk produk cakalang dan bonito rebus kering, atau yang biasa disebut katsuobushi, dengan syarat ukuran bahan baku minimal adalah 30 sentimeter. Produk tuna masak beku juga masuk dalam daftar produk yang mendapatkan fasilitas tarif preferensi nol persen tersebut.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Fasilitas tarif nol persen ini tidak serta-merta berlaku untuk seluruh pelaku usaha perikanan di Indonesia. Kemudahan ekspor ini hanya dapat dimanfaatkan oleh unit pengolahan ikan (UPI) maupun eksportir yang telah berhasil memperoleh registrasi resmi dalam skema IJEPA. Erwin Dwiyana, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terus memantau pemenuhan syarat administratif dan teknis bagi para pelaku usaha agar siap bersaing di pasar Jepang.
Hingga saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan sebanyak 11 Unit Pengolahan Ikan (UPI) atau eksportir sebagai penerima resmi fasilitas tarif preferensi tersebut. Proses penetapan ini berjalan cukup panjang dan selektif. Sejak bulan Januari 2026, pihak KKP telah melaksanakan proses verifikasi administrasi dan teknis yang mendalam terhadap 30 calon UPI yang mengajukan diri untuk mendapatkan fasilitas ekspor ke Jepang tersebut.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Dari hasil verifikasi ketat tersebut, terpilihlah 11 UPI yang dinilai memenuhi standar kelayakan ekspor sesuai ketentuan IJEPA. Unit pengolahan ikan yang terpilih ini memiliki sebaran lokasi usaha yang cukup luas di Indonesia. Tercatat, lokasi usaha dari 11 UPI penerima fasilitas tarif preferensi ini berada di Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara. Melalui kehadiran para eksportir terpilih ini, diharapkan volume ekspor produk olahan tuna dan cakalang Indonesia ke pasar Jepang dapat terus ditingkatkan di masa mendatang.






