Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (29/7/2026). Layanan ini disediakan di lima lokasi untuk membantu mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara mereka. Berdasarkan informasi resmi yang diumumkan melalui akun X @tmcpoldametro, gerai SIM Keliling tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Layanan jemput bola ini ditujukan khusus untuk memperpanjang masa berlaku golongan SIM A dan SIM C. Para pemilik dokumen berkendara diimbau untuk selalu memperhatikan masa kedaluwarsa kartu mereka secara teliti. Sesuai dengan ketentuan pihak kepolisian, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, meskipun hanya terlambat satu hari, tidak dapat melakukan perpanjangan di gerai keliling ini. Mereka diwajibkan untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) terdekat.
Untuk biaya perpanjangan resmi, tarif yang dikenakan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berdasarkan regulasi tersebut, tarif perpanjangan untuk SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah sebesar Rp75.000. Selain biaya pokok tersebut, para pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan serta pemeriksaan psikologi secara daring yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.
Pemprov DKI Targetkan Penataan 50 RW Kumuh pada 2027

Mengenai rincian lokasi operasional pada hari ini, Rabu 29 Juli 2026, laporan resmi belum memaparkan alamat lengkap secara mendetail untuk kelima titik gerai tersebut. Namun, sebagai gambaran dari jadwal sebelumnya seperti pada Rabu, 17 Juni 2026 lalu, layanan SIM Keliling di Jakarta tersebar di lima wilayah kota administratif, meliputi Jakarta Pusat (Jakpus), Jakarta Barat (Jakbar), Jakarta Utara (Jakut), Jakarta Selatan (Jaksel), dan Jakarta Timur (Jaktim) mulai pukul 08.00 WIB. Selain di hari kerja, Ditlantas Polda Metro Jaya juga kerap mengoperasikan lima gerai SIM Keliling pada hari Sabtu dengan waktu pelayanan yang lebih singkat, yaitu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Di luar informasi mengenai pelayanan SIM Keliling, terdapat beberapa kabar lalu lintas terkini di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang sempat menarik perhatian masyarakat. Salah satunya adalah klarifikasi resmi dari kepolisian mengenai rekaman video yang beredar di media sosial. Video viral tersebut memperlihatkan seorang petugas polisi lalu lintas yang sempat menyebutkan istilah "SIM Jakarta", yang kemudian dijelaskan oleh pihak berwenang guna menghindari kesalahpahaman publik.
Hubungan Stres dan GERD, Bagaimana Pikiran Memengaruhi Asam Lambung

Pihak kepolisian juga terus menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas di ibu kota. Baru-baru ini, Ditlantas Polda Metro Jaya menindak sebuah mobil Alphard milik warga sipil yang viral karena menerobos lampu merah di Bundaran HI menggunakan pelat nomor palsu. Kasus hukum lain juga menjerat Hafiz Mahendra, pengemudi mobil Calya yang berkendara secara ugal-ugalan di kawasan Gunung Sahari. Hafiz kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman hingga 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp8 juta. Sementara itu, untuk menjawab keluhan terkait kemacetan parah di ruas Jalan Gatot Subroto menuju Jalan Jenderal Sudirman yang terjadi pada Rabu (28/5) lalu, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kemacetan tersebut murni dipicu oleh tingginya volume kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.






