Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat Ibu Kota yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026, layanan SIM Keliling dihadirkan di lima wilayah DKI Jakarta. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah para pengendara dalam mengurus kelengkapan administrasi berkendara tanpa harus mendatangi kantor Satpas pusat.
Berdasarkan pengumuman resmi yang diunggah melalui akun media sosial X resmi TMC Polda Metro Jaya, waktu operasional pelayanan mobil SIM Keliling pada akhir pekan ini berlangsung cukup terbatas. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut dapat datang mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Mengingat durasi pelayanan yang hanya berlangsung selama empat jam, warga diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.








