Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai penyebab laporan keuangan perdana mereka yang belum juga dipublikasikan ke publik. Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menerangkan bahwa proses penyusunan laporan keuangan tersebut saat ini masih terus berjalan. Penundaan ini terjadi karena untuk pertama kalinya dalam sejarah, seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disatukan dan dikonsolidasikan ke dalam satu laporan keuangan tunggal.
Saat ini, draf laporan keuangan konsolidasi tersebut sudah mulai memasuki tahapan penting, yakni proses praaudit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dony Oskaria, yang juga mengemban amanah sebagai Kepala Badan Pengaturan BUMN, memaparkan bahwa menyatukan laporan keuangan dari begitu banyak perusahaan pelat merah bukanlah perkara mudah. Proses konsolidasi ini menuntut ketelitian tinggi, terutama dalam mengeliminasi transaksi yang terjadi antarperusahaan di dalam grup BUMN agar tidak terjadi pencatatan ganda.
Sebelum kehadiran Danantara, setiap perusahaan milik negara terbiasa menyusun dan melaporkan kinerja keuangan mereka secara mandiri dan terpisah. Kini, entitas-entitas raksasa seperti PT Pertamina (Persero), Bank Mandiri, dan PT PLN (Persero) telah resmi menjadi bagian dari holding yang terkonsolidasi ini. Karena aset dari masing-masing perusahaan tersebut sebelumnya dicatat secara terpisah, proses eliminasi transaksi internal menjadi mutlak dilakukan saat laporan keuangan digabungkan. Kendati demikian, Dony menegaskan bahwa laporan keuangan individual dari tiap-tiap BUMN tetap dapat diakses oleh publik secara terpisah seperti sediakala.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Untuk memastikan seluruh proses penyusunan bagan akun (chart of accounts) dan standar pelaporan keuangan berjalan sesuai dengan koridor hukum, Danantara menggandeng konsultan keuangan ternama dari kelompok 'Big Four', yaitu Deloitte, PwC, EY, dan KPMG. Kehadiran para konsultan berpengalaman ini diharapkan dapat menjamin kualitas laporan keuangan konsolidasi tersebut. Senada dengan hal itu, Managing Director Stakeholders Management and Communications Danantara, Rohan Hafas, menegaskan komitmen pihaknya bahwa seluruh penyusunan laporan keuangan Danantara akan tetap diselesaikan dengan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di samping kendala teknis akuntansi, proses konsolidasi ini juga dihadapkan pada skala jumlah perusahaan yang sangat besar. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat setidaknya 1.077 entitas BUMN pada saat dirinya mulai menjabat sebagai kepala negara. Angka riil tersebut ternyata jauh melampaui perkiraan awal pemerintah yang memproyeksikan jumlah BUMN hanya berkisar antara 300 hingga 350 entitas saja. Guna menyederhanakan struktur ini, pemerintah menargetkan untuk memangkas jumlah entitas BUMN hingga tersisa maksimal 350 perusahaan saja pada akhir tahun 2026 melalui proses penutupan, penggabungan (merger), serta konsolidasi.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Upaya perampingan ini terus menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hingga akhir Juli, pemerintah mencatat sekitar 250 entitas BUMN telah berhasil ditutup atau dikonsolidasikan ke dalam entitas lain. Selanjutnya, pemerintah menargetkan untuk merapikan sekitar 700 entitas BUMN tersisa secara bertahap hingga akhir tahun 2026. Langkah restrukturisasi besar-besaran ini diharapkan dapat mempermudah proses integrasi laporan keuangan yang kini tengah digarap oleh Danantara bersama BPK dan para konsultan keuangan.






