Perum BULOG terus memperkuat langkah edukasi kepada masyarakat luas mengenai standar mutu beras yang beredar di pasaran. Upaya ini dilakukan agar konsumen dapat membedakan kategori beras premium dan beras medium secara tepat dan akurat. Direktur Utama Perum BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani, mendorong pentingnya pemahaman ini agar masyarakat tidak salah dalam menilai kualitas pangan pokok tersebut.
Selama ini, sebagian masyarakat masih mengasosiasikan kualitas beras hanya dari tampilan fisik luar, seperti warna yang sangat putih atau kilap pada biji beras. Namun, Perum BULOG menegaskan bahwa kategori kualitas beras tidak semata-mata ditentukan oleh warna yang putih, tampilan yang mengilap, merek dagang tertentu, ataupun klaim yang tertera pada kemasan produk. Penentuan kelas beras sepenuhnya bersandar pada parameter teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui regulasi resmi.
Acuan utama yang digunakan dalam menentukan mutu beras di Indonesia adalah Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Berdasarkan aturan tersebut, setiap beras yang diedarkan di tengah masyarakat wajib memenuhi spesifikasi mutu yang ketat. Beberapa indikator penting yang diukur meliputi derajat sosoh, kadar air, kandungan butir menir, butir patah, keberadaan butir beras jenis lainnya, hingga butir gabah yang tersisa.
TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Untuk beras yang masuk dalam kategori premium, ketentuan mutunya ditetapkan dengan standar yang tinggi. Beras premium wajib memiliki derajat sosoh minimal 95 persen dengan kadar air maksimal 14 persen. Dari sisi komposisi butiran, beras premium hanya diperbolehkan mengandung butir menir maksimal 0,5 persen, butir patah maksimal 15 persen, serta total butir beras lainnya maksimal 1 persen. Selain itu, beras premium harus sepenuhnya bebas dari butir gabah dan tidak boleh mengandung benda asing sama sekali.
Sementara itu, beras kategori medium memiliki spesifikasi derajat sosoh dan kadar air yang sama dengan kategori premium, yakni minimal 95 persen dan maksimal 14 persen. Perbedaan mendasar antara kedua kategori ini terletak pada komposisi butirannya, di mana beras medium diberikan toleransi yang lebih besar. Pada beras medium, batas maksimal butir menir ditetapkan sebesar 2 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan total butir beras lainnya maksimal 4 persen. Selain itu, beras medium masih diperbolehkan memiliki kandungan butir gabah dengan batasan maksimal satu butir per 100 gram.
Selain perbedaan karakteristik fisik dan kualitas butiran, pemerintah juga mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk kedua jenis beras ini berdasarkan wilayah distribusinya. Pada Zona 1, yang mencakup wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram untuk beras medium dan Rp14.900 per kilogram untuk beras premium.
PT KIM Normalisasi Parit di Dusun 15 Pematang Johar Pascakebakaran

Untuk wilayah yang masuk dalam Zona 2, meliputi daerah Sumatera (di luar Lampung dan Sumatera Selatan), Kalimantan, serta Nusa Tenggara Timur, HET beras medium dipatok sebesar Rp14.000 per kilogram, sedangkan beras premium sebesar Rp15.400 per kilogram. Sementara di Zona 3, yang mencakup wilayah Maluku dan Papua, HET untuk beras medium adalah Rp15.500 per kilogram dan untuk beras premium sebesar Rp15.800 per kilogram.
Guna memastikan penerapan standar mutu dan kepatuhan harga ini berjalan optimal di lapangan, Perum BULOG berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak. BULOG akan melanjutkan sinergi erat bersama Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, pemerintah daerah, pelaku usaha di sektor perberasan, serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus memperluas jangkauan edukasi mutu beras kepada masyarakat luas.






