apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Hukum

Istana Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Main Hakim Sendiri di Tabanan

Andi TobanDiterbitkan 27 Jul 2026 - 19.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Istana Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Main Hakim Sendiri di Tabanan
Foto/Ilustrasi: Media Indonesia
A-A+

Kasus main hakim sendiri kembali menelan korban jiwa di Indonesia. Kali ini, sebuah peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Tabanan, Bali, di mana seorang pria berinisial KD meregang nyawa setelah dikeroyok massa akibat dituding mencuri ayam pada Jumat (24/7). Kejadian memilukan ini memicu reaksi keras dari pemerintah pusat, khususnya Kantor Staf Kepresidenan (KSP), yang menuntut penegakan hukum secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku pengeroyokan.

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menyatakan keprihatinan yang mendalam atas insiden maut tersebut. Ia mengutuk keras aksi kekerasan massal yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang di luar koridor hukum atau extrajudicial killing. Menurut Dudung, status seseorang sebagai terduga pelaku tindak pidana sama sekali tidak menggugurkan hak konstitusionalnya untuk menjalani proses peradilan yang adil dan sah di mata hukum.

Dudung menegaskan bahwa Indonesia berdiri tegak di atas asas negara hukum, di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara. Oleh karena itu, tindakan main hakim sendiri tidak memiliki pembenaran dalam bentuk apa pun. Mantan Kepala Staf Angkatan Darat ini mendesak aparat kepolisian untuk bergerak cepat dan profesional dalam mengungkap dalang serta pelaku pengeroyokan tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Sebagai langkah preventif di masa depan, KSP mendorong kepolisian untuk menggencarkan edukasi hukum di tengah masyarakat. Dudung menilai pemahaman mengenai konsekuensi pidana dari aksi main hakim sendiri masih perlu ditingkatkan. Selain kepolisian, ia juga mengajak tokoh adat, tokoh agama, serta pemimpin komunitas lokal di Bali untuk berkolaborasi dalam mengikis budaya kekerasan dan mengutamakan dialog damai dalam menyelesaikan setiap konflik sosial.

Saat ini, pihak Kepolisian Resor (Polres) Tabanan tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait peristiwa tersebut. Polisi telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti otentik, baik terkait dugaan pencurian ayam maupun aksi kekerasan bersama yang menewaskan KD. Di sisi lain, respons atas tragedi ini juga datang dari sektor politik lokal, di mana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan komitmennya untuk memberikan bantuan bagi keluarga korban.

Baca Juga

Hubungan Stres dan GERD, Bagaimana Pikiran Memengaruhi Asam Lambung

Hubungan Stres dan GERD, Bagaimana Pikiran Memengaruhi Asam Lambung

Tragedi di Tabanan ini menjadi alarm keras bagi semua pihak bahwa hukum harus ditegakkan melalui jalur yang semestinya, bukan oleh amukan massa di jalanan. Keberhasilan polisi dalam mengusut tuntas kasus ini akan menjadi preseden penting bahwa keadilan harus tetap ditegakkan tanpa harus mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan dan supremasi hukum yang berlaku di tanah air.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BalipengeroyokanTabananmain hakim sendiriKSPDudung Abdurachman

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap