Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 29 Juli 2026. Penangkapan ini menjadi pukulan telak mengingat Anom baru menduduki jabatan sebagai kepala daerah selama 17 bulan. Langkah hukum KPK ini menambah daftar panjang kepala daerah di Kabupaten Pemalang yang terjerat kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total 21 orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, termasuk sang bupati sendiri. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, dengan rincian 15 orang diamankan di Pemalang, lima orang di Jakarta, dan satu orang di Purworejo. Dari puluhan orang yang terjaring tersebut, sebanyak 12 orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan para pihak terkait, tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang diperkirakan berjumlah lebih dari Rp 2 miliar.
Anom Widiyantoro memimpin Kabupaten Pemalang setelah memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemalang 2024. Berpasangan dengan Nurkholes sebagai wakilnya, Anom terpilih untuk masa jabatan periode 2025–2030. Pasangan ini diusung oleh koalisi partai yang terdiri dari Partai Golkar, Perindo, PSI, Partai Buruh, Gelora, dan Hanura. Keduanya kemudian resmi dilantik pada 20 Februari 2025. Namun, baru 17 bulan menjalankan roda pemerintahan, kepemimpinan Anom harus terhenti akibat operasi penindakan dari lembaga antirasuah.
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Sebelum terjun ke dunia politik, Anom yang lahir di Cimahi, Jawa Barat, pada tahun 1970 ini memiliki rekam jejak profesional yang cukup panjang di sektor korporasi. Dia menyelesaikan pendidikan sarjana di jurusan Manajemen Keuangan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang pada tahun 1996, lalu meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung pada tahun 2005. Dalam karier profesionalnya, Anom bekerja di BUMN konstruksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (Wika) selama periode 1996 hingga 2021. Setelah itu, ia menjabat sebagai Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko di PT Hotel Indonesia Properti (PT HIPA) dari tahun 2021 hingga 2024.
Penangkapan Anom ini menghadirkan ironi tersendiri. Pada tanggal 16 Juni 2025, Anom bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang sempat mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk melakukan rapat koordinasi pencegahan korupsi. Dalam pertemuan tersebut, KPK secara spesifik telah mengingatkan dan menyoroti tiga titik rawan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, yaitu sektor penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber daya manusia. Namun, upaya koordinasi pencegahan tersebut rupanya tidak mencegah terjadinya dugaan praktik rasuah di kemudian hari.
KPK Geledah Rektorat Unsoed dan Rumah Tersangka, Sita Bukti Pengkondisian Mahasiswa Baru

Kasus ini sekaligus menjadikan Anom Widiyantoro sebagai Bupati Pemalang kedua secara berturut-turut yang ditangkap oleh KPK. Sebelumnya, Mukti Agung Wibowo, Bupati Pemalang periode 2021–2025, juga ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Agustus 2022. Pada OTT saat itu, KPK mengamankan total 34 orang. Mukti Agung Wibowo diduga menerima sekitar Rp 6,1 miliar dari praktik jual beli jabatan selama menjabat. Ia kemudian divonis hukuman 6,5 tahun penjara dan baru mendapatkan status bebas bersyarat pada tahun 2026 setelah menjalani hukuman sekitar 3 tahun 8 bulan.
Merespons peristiwa penangkapan ini, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan tanggapannya. Ahmad Luthfi memandang bahwa penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait dengan praktik jual beli jabatan dan gratifikasi ini merupakan murni perbuatan individu yang bersangkutan. Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak mencerminkan kegagalan dari institusi pemerintahan daerah secara keseluruhan. Proses hukum kini terus berjalan di KPK untuk mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.






