apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Ekonomi

Investor Catat! BNI (BBNI) Siapkan Rp627 Miliar untuk Aksi Buyback Saham Kedua

Nyaring AranDiterbitkan 29 Jul 2026 - 16.20 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Investor Catat! BNI (BBNI) Siapkan Rp627 Miliar untuk Aksi Buyback Saham Kedua
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) merencanakan aksi korporasi berupa pembelian kembali atau buyback saham untuk yang kedua kalinya pada tahun ini. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk respons perseroan terhadap kondisi pasar saham yang dinamis. Dalam rencana buyback kali ini, emiten perbankan berplat merah tersebut mengalokasikan anggaran maksimal sebesar Rp627 miliar.

Aksi korporasi ini ditujukan untuk menjaga keseimbangan pasar di tengah situasi yang berfluktuasi. Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat OJK No. S-10/D.04/2026, BNI berencana melaksanakan buyback dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan sepanjang tahun 2026. Upaya ini diharapkan dapat mengimbangi tekanan jual yang terjadi di pasar. Untuk periode pelaksanaan pembelian kembali saham ini, perseroan memperkirakan akan berlangsung mulai tanggal 27 Juli hingga 26 Oktober 2026.

Dalam hal pendanaan, BNI mengumumkan bahwa pelaksanaan buyback sepenuhnya akan menggunakan kas internal perseroan. Apabila perseroan menggunakan arus kas bebas (free cash flow) hingga batas maksimal sebesar Rp627 miliar untuk melakukan aksi ini, maka nilai aset serta ekuitas BNI diperkirakan akan mengalami penurunan sebesar-besarnya senilai jumlah anggaran tersebut. Manajemen juga memastikan bahwa perkiraan nilai buyback ini tidak akan melampaui batas 20 persen dari modal disetor perseroan.

Baca Juga

BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Selain nilai nominal saham yang akan dibeli, anggaran maksimal senilai Rp627 miliar tersebut sudah memperhitungkan biaya-biaya transaksi lainnya. Biaya pendukung ini mencakup komisi untuk perantara pedagang efek serta pengeluaran lainnya, yang diperkirakan akan memakan biaya sebanyak-banyaknya 0,30 persen dari total perkiraan nilai buyback. Terkait harga pembelian, transaksi buyback ini akan dilaksanakan pada tingkat harga yang dinilai baik dan wajar oleh pihak perseroan, dengan tetap memperhatikan regulasi yang tertuang dalam POJK 13/2023.

Sebelum rencana ini diumumkan, BNI telah menyelesaikan program buyback saham pertamanya pada awal bulan ini. Program terdahulu tersebut memiliki pagu anggaran maksimal mencapai Rp905,48 miliar. Izin untuk pelaksanaan buyback pertama tersebut sebelumnya telah diperoleh perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada tanggal 9 Maret 2026.

Baca Juga

Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Pada program buyback yang pertama, manajemen BNI memutuskan untuk menghentikan proses pembelian kembali setelah berhasil mengamankan sebanyak 77.856.100 lembar saham. Dengan dimulainya rencana buyback kedua ini, BNI berupaya untuk terus menjaga stabilitas nilai sahamnya dan memberikan sinyal positif bagi para pelaku pasar di tengah fluktuasi pasar modal saat ini.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKpasar modalsaham perbankanBNIBuyback SahamBBNI

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap