Upaya untuk memperkuat tata kelola ekonomi syariah di Indonesia kini terus digalakkan oleh berbagai pihak terkait. Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) bersama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) secara aktif terus mendorong penguatan tata kelola ekonomi syariah di tanah air. Langkah strategis ini dilakukan melalui upaya pengesahan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) serta pengembangan Produk Domestik Bruto (PDB) Syariah. Kedua instrumen tersebut dinilai memiliki peran yang sangat penting dalam membangun fondasi ekonomi syariah yang lebih kokoh dan terintegrasi di tingkat nasional.
Komitmen untuk memperkuat tata kelola ekonomi syariah ini secara resmi disampaikan dan dibahas dalam forum Webinar Diseminasi Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia Triwulan II/2026. Dalam kegiatan webinar tersebut, para pembicara yang hadir memberikan penilaian mendalam mengenai pentingnya instrumen MEKSI dan PDB Syariah. Menurut pandangan para pembicara, penguatan terhadap MEKSI dan pengembangan PDB Syariah merupakan hal yang sangat krusial. Instrumen-instrumen ini tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mengukur kontribusi nyata dari sektor ekonomi syariah terhadap perekonomian nasional, melainkan juga sebagai sarana yang efektif untuk menyatukan berbagai kebijakan lintas kementerian dan lembaga pemerintah.
Ketua Harian IAEI, Muhammad Syakir Sula, turut memberikan pandangan optimis mengenai potensi besar yang dimiliki oleh Indonesia dalam sektor ini. Ia menyatakan bahwa Indonesia memiliki modal yang sangat besar untuk tampil sebagai pemimpin ekonomi syariah di tingkat global. Potensi besar tersebut dapat dilihat dari berbagai faktor pendukung yang ada di dalam negeri, mulai dari besarnya jumlah populasi penduduk muslim hingga kuatnya dukungan akademis serta dukungan kelembagaan yang ada saat ini. Dengan modalitas yang kuat tersebut, Indonesia memiliki peluang yang sangat terbuka lebar untuk mengarahkan perkembangan ekonomi syariah global.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Lebih lanjut, Muhammad Syakir Sula juga menekankan bahwa pengembangan ekonomi syariah tidak boleh hanya dipandang secara sempit sebagai aktivitas bisnis biasa demi mencari keuntungan semata. Sebaliknya, ekonomi syariah harus diposisikan sebagai sebuah gerakan bersama atau gerakan yang disebut sebagai "jihad iqtisadi". Gerakan bersama ini bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan bangsa secara menyeluruh. Guna mewujudkan visi besar tersebut, IAEI menyatakan kesiapan penuh untuk terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam mengawal perkembangan ekonomi syariah di tanah air.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif KNEKS, Sholahudin Al Aiyub, memaparkan mengenai posisi strategis ekonomi syariah dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional. Ia menyebutkan bahwa sektor ekonomi syariah kini telah secara resmi diintegrasikan dan masuk ke dalam rencana strategis negara. Hal ini dibuktikan dengan masuknya ekonomi syariah ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk periode tahun 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta program kerja Asta Cita. Langkah integrasi ini menunjukkan komitmen jangka panjang pemerintah dalam mendukung sektor ini.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Meskipun telah masuk ke dalam berbagai dokumen perencanaan pembangunan nasional, Sholahudin Al Aiyub mengingatkan bahwa implementasi di lapangan masih memerlukan penguatan lebih lanjut. Menurut penjelasannya, MEKSI memerlukan adanya dasar hukum yang kuat agar dapat dijalankan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, pengembangan PDB Syariah juga sangat mendesak untuk segera diwujudkan. Kehadiran PDB Syariah ini sangat dibutuhkan guna memberikan gambaran atau deskripsi yang jauh lebih akurat dan terukur mengenai seberapa besar kontribusi nyata yang diberikan oleh sektor ekonomi syariah terhadap sistem perekonomian nasional secara keseluruhan.






