Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan Harga Referensi (HR) untuk komoditas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebesar US$ 996,52 per metrik ton (MT) untuk periode 1 hingga 31 Agustus 2026. Angka ini mencatat penurunan tipis sebesar US$ 4,38 atau sekitar 0,44 persen jika dibandingkan dengan harga referensi pada bulan sebelumnya yang mencapai US$ 1.000,90 per metrik ton. Keputusan penetapan harga ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1667 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa pergerakan turun pada HR CPO periode Agustus 2026 ini dipengaruhi oleh kelesuan permintaan di pasar global. Secara khusus, penurunan permintaan datang dari India yang merupakan salah satu negara importir utama CPO dunia. Selain itu, pelemahan harga minyak mentah global turut memberikan tekanan terhadap harga referensi minyak sawit mentah untuk periode tersebut.
Dengan ditetapkannya HR CPO terbaru ini, pemerintah juga menentukan besaran pungutan yang berlaku. Bea Keluar (BK) CPO untuk periode Agustus 2026 ditetapkan sebesar US$ 148 per metrik ton. Kebijakan BK ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, untuk tarif Pungutan Ekspor (PE) CPO dikenakan sebesar 12,5 persen dari HR CPO, yang nilainya setara dengan US$ 124,56 per metrik ton. Aturan PE ini merujuk pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026. Untuk produk turunannya, minyak goreng jenis refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram dikenakan BK sebesar US$ 33 per metrik ton, sesuai dengan Kepmendag Nomor 1668 Tahun 2026.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Tommy memaparkan bahwa penghitungan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga dari tiga bursa utama selama periode 20 Juni sampai 19 Juli 2026. Rata-rata harga yang tercatat adalah sebesar US$ 892,96 per metrik ton di Bursa CPO Indonesia, US$ 1.100,08 per metrik ton di Bursa CPO Malaysia, dan US$ 1.509,09 per metrik ton untuk Harga Port CPO Rotterdam. Karena terdapat perbedaan harga yang melebihi US$ 40 di antara ketiga sumber tersebut, maka sesuai dengan PMK Nomor 35 Tahun 2025, penghitungan HR CPO dialihkan menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang merupakan median dan nilai yang paling mendekati median. Dalam hal ini, bursa yang digunakan adalah Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, sehingga menghasilkan angka US$ 996,52 per metrik ton.
Berbeda dengan CPO yang mengalami penurunan, harga referensi biji kakao untuk periode Agustus 2026 justru melonjak tajam. HR biji kakao ditetapkan sebesar US$ 5.424,96 per metrik ton, naik sebesar US$ 1.455,41 atau 36,66 persen dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan signifikan ini juga mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi US$ 5.064 per metrik ton, atau naik sebesar US$ 1.418 (38,90 persen). Peningkatan harga ini dipicu oleh terganggunya pasokan dari negara-negara produsen utama di Afrika Barat akibat cuaca buruk, serangan hama, serta penurunan produksi karena dampak fenomena El Niño. Untuk komoditas ini, BK ditetapkan sebesar 7,5 persen dan PE juga sebesar 7,5 persen.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Sementara itu, untuk komoditas kehutanan dan produk pertanian lainnya, Kepmendag Nomor 1667 Tahun 2026 juga menetapkan beberapa penyesuaian HPE. Produk kulit tidak mengalami perubahan harga patokan ekspor dibanding periode sebelumnya. Sebaliknya, HPE getah pinus mencatatkan kenaikan sebesar 1,10 persen atau naik US$ 11 menjadi US$ 1.013 per metrik ton. Pada sektor perkayuan, kenaikan HPE dialami oleh veneer dari hutan alam serta produk kayu olahan tertentu dengan luas penampang 1.000 mm² hingga 4.000 mm² dari jenis rimba campuran dan hutan tanaman seperti jati, balsa, dan eucalyptus.
Namun, penurunan HPE justru dialami oleh produk kayu seperti veneer dari hutan tanaman, wooden sheet untuk packing box, kepingan kayu (wood chips/particle), serta kayu olahan berukuran 1.000 mm² hingga 4.000 mm² dari jenis meranti, merbau, eboni, akasia, pinus, gmelina, sengon, dan karet. Adapun untuk produk keping kayu (chipwood), kayu olahan jenis sungkai dengan penampang 1.000 mm² hingga 4.000 mm², serta kayu olahan merbau khusus berukuran 4.000 mm² hingga 10.000 mm², harganya dilaporkan tetap stabil tanpa perubahan dibandingkan dengan periode Juli 2026.






