apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Ekonomi

Harga Referensi CPO Agustus 2026 Turun Akibat Lesunya Permintaan Global

Nyaring AranDiterbitkan 3 Agu 2026 - 07.43 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Harga Referensi CPO Agustus 2026 Turun Akibat Lesunya Permintaan Global
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan Harga Referensi (HR) untuk komoditas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebesar US$ 996,52 per metrik ton (MT) untuk periode 1 hingga 31 Agustus 2026. Angka ini mencatat penurunan tipis sebesar US$ 4,38 atau sekitar 0,44 persen jika dibandingkan dengan harga referensi pada bulan sebelumnya yang mencapai US$ 1.000,90 per metrik ton. Keputusan penetapan harga ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1667 Tahun 2026.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa pergerakan turun pada HR CPO periode Agustus 2026 ini dipengaruhi oleh kelesuan permintaan di pasar global. Secara khusus, penurunan permintaan datang dari India yang merupakan salah satu negara importir utama CPO dunia. Selain itu, pelemahan harga minyak mentah global turut memberikan tekanan terhadap harga referensi minyak sawit mentah untuk periode tersebut.

Dengan ditetapkannya HR CPO terbaru ini, pemerintah juga menentukan besaran pungutan yang berlaku. Bea Keluar (BK) CPO untuk periode Agustus 2026 ditetapkan sebesar US$ 148 per metrik ton. Kebijakan BK ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, untuk tarif Pungutan Ekspor (PE) CPO dikenakan sebesar 12,5 persen dari HR CPO, yang nilainya setara dengan US$ 124,56 per metrik ton. Aturan PE ini merujuk pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026. Untuk produk turunannya, minyak goreng jenis refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram dikenakan BK sebesar US$ 33 per metrik ton, sesuai dengan Kepmendag Nomor 1668 Tahun 2026.

Baca Juga

AS-Jepang Bersatu Selamatkan Yen dari Jurang Maut, Intervensi Dimulai

AS-Jepang Bersatu Selamatkan Yen dari Jurang Maut, Intervensi Dimulai

Tommy memaparkan bahwa penghitungan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga dari tiga bursa utama selama periode 20 Juni sampai 19 Juli 2026. Rata-rata harga yang tercatat adalah sebesar US$ 892,96 per metrik ton di Bursa CPO Indonesia, US$ 1.100,08 per metrik ton di Bursa CPO Malaysia, dan US$ 1.509,09 per metrik ton untuk Harga Port CPO Rotterdam. Karena terdapat perbedaan harga yang melebihi US$ 40 di antara ketiga sumber tersebut, maka sesuai dengan PMK Nomor 35 Tahun 2025, penghitungan HR CPO dialihkan menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang merupakan median dan nilai yang paling mendekati median. Dalam hal ini, bursa yang digunakan adalah Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, sehingga menghasilkan angka US$ 996,52 per metrik ton.

Berbeda dengan CPO yang mengalami penurunan, harga referensi biji kakao untuk periode Agustus 2026 justru melonjak tajam. HR biji kakao ditetapkan sebesar US$ 5.424,96 per metrik ton, naik sebesar US$ 1.455,41 atau 36,66 persen dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan signifikan ini juga mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi US$ 5.064 per metrik ton, atau naik sebesar US$ 1.418 (38,90 persen). Peningkatan harga ini dipicu oleh terganggunya pasokan dari negara-negara produsen utama di Afrika Barat akibat cuaca buruk, serangan hama, serta penurunan produksi karena dampak fenomena El Niño. Untuk komoditas ini, BK ditetapkan sebesar 7,5 persen dan PE juga sebesar 7,5 persen.

Baca Juga

Daftar Terbaru Orang Terkaya di Dunia, Ada Kejutan?

Daftar Terbaru Orang Terkaya di Dunia, Ada Kejutan?

Sementara itu, untuk komoditas kehutanan dan produk pertanian lainnya, Kepmendag Nomor 1667 Tahun 2026 juga menetapkan beberapa penyesuaian HPE. Produk kulit tidak mengalami perubahan harga patokan ekspor dibanding periode sebelumnya. Sebaliknya, HPE getah pinus mencatatkan kenaikan sebesar 1,10 persen atau naik US$ 11 menjadi US$ 1.013 per metrik ton. Pada sektor perkayuan, kenaikan HPE dialami oleh veneer dari hutan alam serta produk kayu olahan tertentu dengan luas penampang 1.000 mm² hingga 4.000 mm² dari jenis rimba campuran dan hutan tanaman seperti jati, balsa, dan eucalyptus.

Namun, penurunan HPE justru dialami oleh produk kayu seperti veneer dari hutan tanaman, wooden sheet untuk packing box, kepingan kayu (wood chips/particle), serta kayu olahan berukuran 1.000 mm² hingga 4.000 mm² dari jenis meranti, merbau, eboni, akasia, pinus, gmelina, sengon, dan karet. Adapun untuk produk keping kayu (chipwood), kayu olahan jenis sungkai dengan penampang 1.000 mm² hingga 4.000 mm², serta kayu olahan merbau khusus berukuran 4.000 mm² hingga 10.000 mm², harganya dilaporkan tetap stabil tanpa perubahan dibandingkan dengan periode Juli 2026.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

eksporCPOKomoditaskementerian perdaganganHarga Referensi

Berita Terbaru Lainnya

Detik-Detik Ustaz Ahmad Firdaus Berpulang Saat Ceramah Kematian dan Selawat di Jakarta TimurPolisi Segera Tutup Penyelidikan Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn WijayaSejumlah Wilayah Jakarta Selatan hingga Tangerang Selatan Alami Mati Listrik Senin PagiRayakan Tiga Dekade Berkarya, UNGU Rilis Lagu Baru Utara-SelatanAS dan Jepang Lakukan Intervensi Bersama Perkuat Yen, Donald Trump Sebut Sinyal PersahabatanAS-Jepang Bersatu Selamatkan Yen dari Jurang Maut, Intervensi DimulaiDaftar Terbaru Orang Terkaya di Dunia, Ada Kejutan?Net Buy Rp7,1 Triliun Pekan Lalu, Apakah Investor Asing Benar-Benar Kembali?

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi · 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional · 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan · 25 Jul 2026
  4. 4Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan · 27 Jul 2026
  5. 5Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum · 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap