Pasar logam mulia di dalam negeri mengalami lonjakan harga yang cukup signifikan pada perdagangan akhir pekan ini. Berdasarkan pantauan langsung dari laman resmi Logam Mulia di wilayah Jakarta pada hari Sabtu pukul 10.05 WIB, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan yang terbilang tajam, yaitu sebesar Rp 40.000 per gram. Melalui lonjakan tersebut, harga emas Antam kini bertengger di angka Rp 2.690.000 per gram, meningkat cukup jauh dari harga sebelumnya yang berada di posisi Rp 2.650.000 per gram.
Lonjakan harga yang terjadi di akhir pekan ini tentu menjadi perhatian penting bagi para pelaku investasi maupun masyarakat umum yang memanfaatkan logam mulia sebagai instrumen pelindung nilai aset mereka. Selain harga jual yang merangkak naik secara signifikan, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penyesuaian pada waktu yang sama. Saat ini, harga buyback yang dipatok oleh Antam berada di angka Rp 2.511.000 per gram. Angka buyback ini menjadi acuan resmi bagi masyarakat yang berencana untuk melepas atau menjual kembali emas batangan yang mereka miliki kepada pihak Antam.
Bagi masyarakat yang berniat melakukan transaksi penjualan kembali emas mereka, terdapat sejumlah regulasi perpajakan penting yang wajib diperhatikan agar proses transaksi berjalan lancar. Berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku di tanah air, setiap transaksi buyback emas dengan nilai nominal akumulatif di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Adapun besaran tarif pajak yang dibebankan untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai tersebut adalah sebesar 1,5 persen.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk transaksi buyback ini dilakukan secara langsung pada saat pelaksanaan transaksi berlangsung di gerai atau platform resmi. Pihak penyelenggara transaksi akan langsung memotong kewajiban pajak sebesar 1,5 persen tersebut dari total nilai transaksi kotor yang seharusnya diterima oleh nasabah. Dengan demikian, nasabah yang melakukan penjualan kembali dengan nilai di atas ambang batas sepuluh juta rupiah akan menerima nominal bersih setelah dikurangi potongan pajak tersebut secara otomatis.
Di sisi lain, kewajiban perpajakan tidak hanya menyasar masyarakat yang menjual kembali emas mereka, melainkan juga berlaku pada saat proses pembelian awal dilakukan. Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam akan dikenakan pajak PPh sebesar 0,25 persen. Persentase pajak pembelian ini dihitung secara langsung dari harga dasar emas yang tertera di laman resmi Logam Mulia pada saat konsumen melakukan transaksi pembelian.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Masyarakat dan calon investor juga perlu menyadari adanya faktor ketidakpastian serta volatilitas dalam pergerakan harga komoditas ini. Harga emas batangan Antam pada dasarnya bersifat sangat dinamis dan sewaktu-waktu bisa mengalami perubahan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Perubahan harga tersebut sangat bergantung pada fluktuasi pasar yang terjadi, sehingga harga yang dipantau pada pagi hari belum tentu tetap sama pada siang atau sore hari. Oleh karena itu, para peminat investasi emas sangat disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga terkini secara berkala melalui saluran resmi sebelum mengambil keputusan untuk bertransaksi.






