Nilai investasi emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan lonjakan signifikan pada akhir pekan ini. Pada Sabtu (8/8/2026), harga emas Antam pecahan 24 karat mengalami kenaikan sebesar Rp 40.000 per gram, sehingga kini bertengger di level Rp 2.690.000 per gram. Pergerakan ini menandai titik tertinggi baru sekaligus menunjukkan tren penguatan yang cukup kuat di pasar logam mulia domestik.
Melihat pergerakan harga dalam kurun waktu yang lebih panjang, lonjakan kali ini menempatkan nilai emas pada batas atas fluktuasi jangka pendeknya. Baik dalam periode sepekan maupun sebulan terakhir, harga emas Antam terus bergerak secara dinamis dalam rentang Rp 2.599.000 hingga Rp 2.690.000 per gram. Kenaikan tajam yang terjadi pada hari Sabtu ini langsung menyentuh batas tertinggi dari koridor harga tersebut, yang mencerminkan respons pasar terhadap dinamika ekonomi terkini.
Kenaikan harga jual ini juga berdampak langsung pada harga pembelian kembali atau buyback oleh Antam. Bagi para pemilik emas yang berencana untuk melepas kembali aset mereka pada hari Sabtu ini, harga buyback mengalami peningkatan sebesar Rp 50.000. Dengan kenaikan tersebut, harga buyback emas Antam kini berada di level Rp 2.511.000 per gram. Selisih atau spread antara harga jual dan harga beli kembali ini menjadi salah satu faktor penting yang perlu dipertimbangkan secara matang oleh para investor sebelum mengambil keputusan untuk bertransaksi di pasar logam mulia.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Antam sendiri menyediakan berbagai ukuran emas batangan untuk memenuhi kebutuhan investasi masyarakat yang beragam. Berdasarkan rilis harga resmi, satuan terkecil berukuran 0,5 gram dibanderol seharga Rp 1.395.000. Untuk ukuran 1 gram, harganya berada pada angka Rp 2.690.000. Sementara itu, pecahan 2 gram dipasarkan dengan harga Rp 5.320.000, pecahan 3 gram dijual senilai Rp 7.955.000, dan ukuran 5 gram dipatok pada harga Rp 13.022.500.
Bagi investor yang membidik ukuran yang lebih besar, Antam menawarkan pecahan 10 gram dengan harga Rp 26.395.000. Pilihan lainnya meliputi ukuran 25 gram seharga Rp 65.862.000, ukuran 50 gram senilai Rp 131.645.000, serta pecahan 100 gram yang dibanderol Rp 263.212.000. Untuk transaksi skala besar, tersedia ukuran 250 gram dengan harga Rp 657.765.000, ukuran 500 gram senilai Rp 1.315.320.000, dan ukuran terbesar yaitu 1.000 gram atau 1 kilogram yang ditawarkan dengan harga Rp 2.630.600.000.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Bagi masyarakat yang berencana melakukan transaksi pembelian emas batangan ini, terdapat aspek regulasi perpajakan penting yang harus dipahami terlebih dahulu. Sesuai dengan ketentuan hukum yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap transaksi pembelian emas batangan akan dikenakan pungutan pajak PPh 22 sebesar 0,9 persen. Aturan ini berlaku secara nasional untuk pembelian emas batangan yang dilakukan melalui jalur resmi.
Meski demikian, konsumen memiliki kesempatan untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah saat bertransaksi. Tarif potongan pajak tersebut dapat ditekan menjadi sebesar 0,45 persen jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka dalam setiap proses pembayaran. Oleh karena itu, para calon pembeli sangat disarankan untuk mempersiapkan dokumen identitas perpajakan tersebut guna mengoptimalkan nilai transaksi pembelian emas mereka.






