Seluruh badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia secara kompak melakukan penyesuaian harga jual untuk produk BBM, khususnya jenis BBM nonsubsidi. Langkah penyesuaian harga ini sebelumnya telah dimulai dan dilakukan sejak tanggal 1 Agustus 2026. Kini, terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2026, daftar harga terbaru untuk berbagai jenis bahan bakar nonsubsidi tersebut telah resmi diberlakukan di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Penyesuaian ini membawa perubahan harga di berbagai SPBU yang dapat diakses oleh masyarakat umum.
Badan usaha penyedia BBM yang melakukan penyesuaian harga pada periode ini mencakup berbagai perusahaan penyedia energi yang beroperasi di tanah air. Penyesuaian tarif BBM nonsubsidi tersebut dilakukan oleh








