Ruang ibadah yang seharusnya menjadi tempat paling aman, suci, dan penuh kedamaian bagi anak-anak untuk menimba ilmu keagamaan justru berubah menjadi lokasi terjadinya tindakan asusila yang memprihatinkan. Di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, seorang guru mengaji yang semestinya bertindak sebagai pembimbing moral dan spiritual justru tega melakukan tindakan pencabulan terhadap anak didiknya sendiri. Korban yang merupakan seorang remaja laki-laki dan masih berusia 15 tahun harus menelan kenyataan pahit akibat perbuatan menyimpang sang guru yang dilakukan langsung di dalam lingkungan tempat ibadah tersebut.
Aparat kepolisian dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bergerak cepat setelah menerima laporan resmi mengenai kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur ini. Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku langsung di area sebuah masjid yang terletak di wilayah Kecamatan Poasia. Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau. Pihak kepolisian memastikan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan dan berada di bawah pengawasan penyidik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang disampaikan oleh pihak kepolisian pada hari Minggu, 26 Juli 2026, aksi bejat yang dilakukan oleh oknum guru mengaji tersebut ternyata tidak hanya terjadi satu kali saja. Pelaku diketahui telah melancarkan aksi tidak senonohnya sebanyak tiga kali sepanjang kurun waktu bulan Juli 2026. Seluruh rangkaian tindakan pelecehan seksual tersebut dilakukan di dalam kamar mandi masjid, sebuah tempat yang sengaja dipilih pelaku untuk melancarkan niat buruknya agar terhindar dari kecurigaan warga atau jemaah lain yang sedang beraktivitas di sana.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan relasi kuasa sebagai pengajar serta kepolosan korban yang masih tergolong di bawah umur. Kompol Welliwanto Malau mengungkapkan bahwa modus utama yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memberikan iming-iming berupa uang kepada korban sebelum melancarkan aksi bejatnya. Rayuan materi tersebut digunakan oleh pelaku sebagai alat untuk membujuk sekaligus menekan korban agar remaja laki-laki itu tidak berdaya dan bersedia menuruti segala keinginan menyimpang yang diminta oleh sang guru.
Kisah Amir, Napi Kasus TPPO yang Pelopori Lahirnya Kopi Kemasan Paskopi di Lapas Garut

Kasus memilukan ini kembali memicu keprihatinan mendalam sekaligus membuka mata publik mengenai pentingnya pengawasan ketat terhadap lingkungan pendidikan informal, termasuk kegiatan keagamaan. Kepercayaan penuh yang biasanya diberikan oleh orang tua kepada para pengajar agama kerap kali disalahgunakan oleh oknum tertentu yang memiliki niat jahat. Kini, selain berfokus pada proses hukum pidana terhadap pelaku, perhatian bersama juga harus diarahkan pada upaya pemulihan trauma psikologis mendalam yang dialami oleh korban agar masa depannya tidak hancur akibat peristiwa kelam ini.






