Guncangan Proyek LRT City, Menteri Ara Minta BPK Audit dan Kejaksaan Usut Pidana

Togar PanjaitanPublished 26 Jul 2026 - 00.391 Reads
Bagikan WhatsAppX
Guncangan Proyek LRT City, Menteri Ara Minta BPK Audit dan Kejaksaan Usut Pidana
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Gelombang kekecewaan puluhan konsumen apartemen LRT City yang menuntut pengembalian dana menemukan jalannya di ruang audiensi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Di hadapan Menteri Maruarar Sirait, realitas pahit terbuka: pengembang pelat merah yang menggarap proyek transit-oriented development itu tak lagi memiliki cukup napas finansial untuk sekadar mengembalikan uang pembeli. Pertemuan Jumat sore itu menjadi titik balik ketika kewajiban konsumen dan kemampuan badan usaha milik negara bertemu dalam ketegangan yang memaksa negara turun tangan lebih dalam.

Tak ingin berlarut dalam mediasi tanpa data, Menteri yang akrab disapa Ara itu langsung menempuh jalur investigatif. Ia mengumumkan akan membawa persoalan ini ke Badan Pemeriksa Keuangan malam itu juga. Usulannya jelas: audit investigasi menyeluruh terhadap proyek-proyek LRT City yang dikelola PT Adhi Commuter Properti Tbk, anak usaha PT Adhi Karya. "Saya usulkan saja, supaya kita punya basis data yang terang dan tidak meraba-raba," ungkapnya, menegaskan bahwa langkah ini sah diambil seorang menteri untuk melindungi kepentingan publik yang dirugikan.

Pemicu desakan itu adalah pengakuan Direktur Utama ADCP Indra Syahruzza Nasution yang baru dua pekan menjabat dan langsung dihadapkan pada neraca yang mengerikan. Dengan nada hati-hati ia menyampaikan bahwa arus kas operasional perusahaan berada di posisi negatif, minus sekitar Rp900 juta hingga Juni 2026. Likuiditas, katanya, sudah sangat jeblok sehingga permintaan refund dari konsumen nyaris mustahil ditunaikan dalam kondisi sekarang. Pengakuan ini sontak memperkuat kecurigaan bahwa ada persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan proyek sejak jauh hari.

Also Read

Jejaring Lumpur yang Kembali Jadi Lumbung, Tambak Aceh Menggeliat Lagi

Tak berhenti di audit, Ara melirik potensi pelanggaran hukum. Kepada perwakilan kejaksaan yang hadir, ia memberikan instruksi tegas untuk menelusuri ada tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan proyek maupun aliran dana konsumen. Bila terbukti, perkara ini harus dibawa ke ranah hukum tanpa kompromi. Pelibatan aparat penegak hukum ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tak sekadar mencari jalan tengah bisnis, melainkan siap membongkar lapisan pertanggungjawaban jika terbukti terjadi penyelewengan yang merugikan masyarakat.

Kementerian tidak berhenti pada tataran pemeriksaan. Pekan depan, dijadwalkan pertemuan lanjutan yang mempertemukan ADCP dan para konsumen pada 31 Juli atau 4 Agustus 2026. Masing-masing pihak diminta membawa data lengkap dan kronologi agar bisa dilakukan pencocokan fakta secara transparan. Ara juga berencana mengundang Kepala Badan Pengelola BUMN yang juga Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, mengingat ADCP adalah cucu usaha negara di bawah pembinaan. Otoritas Jasa Keuangan dan perbankan pun akan dilibatkan untuk membedah skema kredit konsumen yang ikut tersangkut.

Also Read

Satu Mesin Jahit Bekas, Lima Tumpuan Hidup

Langkah serentak ini membentuk pola penanganan yang bergerak dari audit keuangan, penyelidikan pidana, hingga restrukturisasi kewajiban lewat mediator negara. Di tengah tekanan likuiditas yang diakui sendiri oleh pengembang, konsumen kini menanti bukan sekadar janji, melainkan sebuah kepastian yang lahir dari data yang dibuka paksa oleh negara. Ara menegaskan bahwa perintahnya sederhana: terangi setiap sudut gelap proyek ini dan kembalikan hak mereka yang telah lama menanti.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca