Gelombang Hoaks Ancam Kepercayaan Publik pada Lembaga Negara

Usat NgajiPublished 25 Jul 2026 - 23.420 Reads
Bagikan WhatsAppX
Gelombang Hoaks Ancam Kepercayaan Publik pada Lembaga Negara
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Di tengah derasnya arus informasi, institusi negara kerap menjadi sasaran empuk narasi palsu yang disebar secara sistematis. Serangan tak terlihat ini bukan sekadar kenakalan digital, melainkan upaya terencana mengikis kepercayaan publik terhadap fondasi demokrasi. Belakangan, dua isu mencolok ramai diperbincangkan: klaim bahwa DPR menolak Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, dan tudingan bahwa Polri merupakan lembaga paling korup di Asia Tenggara. Keduanya terbukti tak berdasar, namun jejak residunya sudah terlanjur membentuk persepsi negatif.

Data resmi memperlihatkan keganasan fenomena ini. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat 1.674 konten hoaks sepanjang 22 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025. Setelah penipuan yang mencapai 589 kasus, isu pemerintahan langsung mengekor di posisi kedua dengan 341 konten. Angka ini mengungguli hoaks politik (166 kasus), kesehatan (87), kebencanaan (68), dan kategori sensitif lainnya. Dominasi tema pemerintahan menjadi sinyal bahaya bahwa sasaran utamanya adalah meragukan legitimasi lembaga.

Kabar bohong pertama yang menyasar parlemen langsung dibantah keras. Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menegaskan di hadapan sidang paripurna bahwa informasi yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset adalah berita bohong. Ia memastikan lembaganya tidak pernah mengambil sikap penolakan, dan narasi liar itu sengaja diputar untuk menciptakan kesan bahwa wakil rakyat enggan membersihkan korupsi besar. Langkah cepat klarifikasi semacam ini menjadi penting sebelum isu menggumpal menjadi kemarahan publik yang buta arah.

Also Read

IKN Berduka, Juru Bicara Otorita Troy Pantouw Tutup Usia

Serangan berikutnya mengarah ke kepolisian dengan klaim berbasis hasil survei dari lembaga internasional IndexMundi. Direktur Eksekutif Indeks Data Nasional, Ayip Tayana, membongkar kelemahan metodologis yang mencolok. Sampel responden antarnegara sangat timpang: Indonesia hanya diwakili sekitar 290-an orang, sementara Filipina menjangkau 900-an dan Thailand bahkan kurang dari 200. Survei dilakukan sepenuhnya secara daring tanpa verifikasi memadai, membuka celah bias sampel, seleksi mandiri, dan potensi manipulasi. Menurutnya, data yang rapuh seperti itu tidak layak dijadikan dasar untuk memvonis reputasi sebuah institusi.

Keterangan Ayip mengingatkan bahwa tidak semua survei berlabel internasional otomatis sahih. Publik didorong menjadikan informasi semacam itu sebagai pemicu untuk bertanya lebih dalam, bukan sebagai kebenaran mutlak. "Jadikan saja narasi yang berkembang dari survei itu sebagai bahan untuk bertanya dan mengevaluasi, bukan sebagai dasar untuk menghakimi," ujarnya, menutup paparan dengan ajakan memperkuat daya kritis. Cara pandang ini juga senada dengan imbauan aparat di daerah yang terus mengklarifikasi hoaks, seperti video viral macan turun gunung yang ternyata rekaman insiden mortir di Bandung Barat, atau denda tilang ban gundul yang tidak pernah ada.

Also Read

Kemenag Apresiasi Kelas Kedinasan MAN 1 Pidie, Inovasi Jawab Kebutuhan Generasi Muda

Di balik semua ini, perang informasi telah menjadi tantangan serius yang tak bisa dihadapi sendiri oleh satu pihak. Legislatif, eksekutif, media massa, dan warga digital harus membangun barikade kolektif: verifikasi sebelum membagi, skeptis sebelum menghakimi, dan menjadikan literasi digital sebagai kebiasaan, bukan sekadar jargon. Jika kepercayaan terhadap institusi runtuh oleh hoaks, yang tersisa bukanlah kemenangan satu kelompok, melainkan kekalahan bersama sebagai bangsa.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca