Pemerintah memutuskan untuk menanggung gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahap awal pengoperasiannya. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban awal koperasi yang baru dirintis di berbagai wilayah. Menteri Koperasi Ferry Juliantono memberikan keterangan resmi mengenai skema pembiayaan ini saat berada di Hotel Westin, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (28/7).
Skema pembiayaan gaji manajer melalui APBN ini direncanakan akan berjalan khusus untuk dua tahun pertama sejak koperasi mulai beroperasi. Langkah tersebut diambil sebagai masa transisi agar koperasi di tingkat desa dan kelurahan memiliki waktu yang cukup untuk membangun fondasi bisnis mereka. Selama periode awal ini, pemerintah pusat akan mengalokasikan anggaran guna memastikan posisi manajer sebagai pengelola harian dapat terisi dan bekerja secara optimal tanpa membebani kas koperasi yang baru berjalan.
Setelah melewati masa transisi selama dua tahun pertama tersebut, skema bantuan dari anggaran negara ini tidak akan diperpanjang lagi. Beban penggajian manajer KDKMP selanjutnya akan dialihkan sepenuhnya secara mandiri kepada masing-masing koperasi yang bersangkutan. Dengan demikian, setiap koperasi dituntut untuk bisa mandiri secara finansial dan mampu menghasilkan keuntungan dari unit usaha yang mereka jalankan agar dapat membayar gaji pengelola mereka sendiri.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Ketentuan mengenai skema penggajian manajer KDKMP ini nantinya tidak hanya berupa kebijakan lisan, melainkan akan diatur secara resmi di dalam regulasi negara. Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah mengonfirmasi bahwa penyusunan Peraturan Presiden tersebut saat ini sudah memasuki tahap finalisasi, sehingga diharapkan dapat segera diterbitkan untuk menjadi acuan hukum yang jelas bagi seluruh pihak terkait.
Tidak hanya mengatur mengenai sumber pendanaan gaji manajer, Peraturan Presiden tersebut juga akan memuat aturan mengenai tata kelola kemitraan operasional. Di dalamnya, akan diatur mengenai masa operasional KDKMP di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara. Berdasarkan draf regulasi yang sedang difinalisasi, masa operasional koperasi di bawah naungan perusahaan tersebut ditetapkan untuk jangka waktu maksimal selama dua tahun saja.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Melalui pembatasan jangka waktu dua tahun ini, baik untuk bantuan gaji dari APBN maupun masa operasional di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara, pemerintah mendorong agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat segera bertransformasi menjadi lembaga ekonomi desa yang mandiri dan profesional. Proses finalisasi Perpres yang sedang berjalan akan menjadi penentu kapan kebijakan ini mulai diimplementasikan secara penuh di lapangan.






