Ambisi Indonesia untuk memperkuat taji di pasar mineral global kini terbentang ganjalan baru yang cukup serius. Hambatan ini bukan dipicu oleh merosotnya permintaan pasar dunia atau penurunan kapasitas produksi di dalam negeri, melainkan akibat kekosongan regulasi mengenai Logam Tanah Jarang (LTJ) yang kerap menyusup sebagai mineral ikutan dalam komoditas ekspor utama seperti nikel, timah, dan bauksit. Ketidakjelasan aturan mengenai batasan kandungan LTJ ini terbukti sukses membekukan aktivitas pengapalan, membuat kapal-kapal pengangkut komoditas tertahan di pelabuhan, dan menyebarkan kecemasan mendalam di kalangan pelaku usaha.








