Sebuah insiden yang melibatkan Lurah Paya Pasir bernama Syerly tengah menjadi sorotan publik di Kota Medan. Syerly disorot setelah diduga mengejek seorang warga yang sedang menyampaikan keluhan langsung kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Celetukan berbunyi "Cie, Curhat dia Bah" yang dilontarkan oleh lurah tersebut kini berbuntut panjang hingga memicu pemeriksaan resmi oleh Inspektorat Kota Medan serta tuntutan pencopotan jabatan dari anggota legislatif setempat.
Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (22/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Wali Kota Medan Rico Waas tengah meninjau proyek pengecoran jalan di Jalan Takenaka. Di sela-sela peninjauan tersebut, seorang warga bernama Ulfa mengadukan kondisi penerangan jalan di wilayahnya yang dinilai sangat buruk. Ulfa mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kondisi jalan yang gelap dapat dimanfaatkan oleh pelaku begal. Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya ia harus menggunakan uang pribadinya sendiri untuk memasang empat tiang lampu jalan. Mendengar keluhan warga mengenai penggunaan uang pribadi tersebut, Lurah Syerly langsung menyela dengan celetukan "Cie, Curhat dia Bah".
Setelah kejadian tersebut memicu kontroversi, Syerly akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Ia berdalih bahwa ucapan tersebut keluar secara spontan karena dirinya merasa sudah sangat dekat dengan Ulfa. Syerly menjelaskan bahwa mereka berdua sudah lama saling mengenal dan bahkan masih memiliki hubungan keluarga. Ulfa sendiri juga memberikan klarifikasi dan menyatakan bahwa ucapan lurah tersebut hanyalah sebuah candaan biasa, sehingga tidak ada masalah pribadi di antara mereka berdua.
KPK Geledah Rektorat Unsoed dan Rumah Tersangka, Sita Bukti Pengkondisian Mahasiswa Baru

Terkait kondisi di Jalan Takenaka, Syerly memaparkan bahwa jalan tersebut memang rawan terkena banjir pasang rob. Mengenai keluhan lampu jalan, ia mengeklaim pihak kelurahan sebenarnya sudah pernah melaporkan dan mengajukan permohonan pengadaan lampu jalan ke Dinas Perhubungan sejak setahun yang lalu. Adapun mengenai kerawanan begal, Syerly mengaku belum pernah mendengar adanya kasus begal di kawasan tersebut. Namun, ia membenarkan bahwa sempat terjadi satu peristiwa penjambretan telepon genggam milik seorang anak sekolah yang sedang bermain ponsel di jalanan sepi pada tahun ini.
Meski lurah dan warga yang bersangkutan menyatakan kejadian itu hanya candaan, proses pemeriksaan formal tetap berjalan. Inspektorat Kota Medan telah memanggil Syerly untuk dimintai klarifikasi, yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026. Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menuturkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, lurah tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik kedinasan yang mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023. Atas pelanggaran tersebut, Inspektorat merekomendasikan pemberian sanksi hukuman disiplin ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf d pada peraturan yang sama.
Penasihat LBM NU DKI Minta NU Mandiri Secara Ekonomi, Agar Tak Mudah Terkooptasi

Kasus ini juga memicu desakan dari pihak luar. Anggota DPRD Kota Medan sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Robi Barus, menilai tindakan tersebut tidak pantas bagi seorang pelayan publik dan mendesak agar Syerly segera dicopot dari jabatannya. Hingga hari Rabu (29/7), Wali Kota Medan Rico Waas mengonfirmasi bahwa Syerly masih menjalani proses pemeriksaan oleh pihak Inspektorat guna menentukan langkah hukum selanjutnya.






