PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mengungkapkan adanya potensi optimalisasi nilai ekspor dari tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis nasional yang mencapai US$5 miliar atau setara Rp88,4 triliun per tahun. Proyeksi ini dihitung dengan asumsi nilai tukar rupiah berada di angka Rp17.700 per dolar AS.
Temuan ini diperoleh berdasarkan analisis awal yang dilakukan DSI bersama dengan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adapun tiga komoditas utama yang menjadi fokus awal dalam rencana optimalisasi ini adalah batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan ferroalloy.
Tahapan Implementasi dan Pengawasan Ekspor
Dalam acara peluncuran DSI yang berlangsung di Wisma Danantara, Jakarta, pada Senin (24/8), CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani memaparkan langkah-langkah strategis lembaga ini. Implementasi program optimalisasi ekspor ini akan dilakukan secara bertahap demi menjaga kestabilan pasar.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Pada tahap awal, fokus DSI tertuju pada integrasi data ekspor nasional serta pelaksanaan analisis di tingkat transaksi. Setelah fase awal ini berjalan, kemampuan pemantauan dan verifikasi DSI akan diperluas secara bertahap. Sistem pengawasan nantinya mencakup pelacakan kapal pengangkut, validasi negara tujuan ekspor, hingga rekonsiliasi devisa hasil ekspor.
Tata Kelola Tanpa Menambah Birokrasi
Kehadiran DSI dirancang untuk memperkuat transparansi dan tata kelola ekspor, sekaligus memastikan nilai komoditas strategis Indonesia dapat dioptimalkan. Meski demikian, kehadiran lembaga ini ditegaskan tidak untuk menambah panjang rantai birokrasi atau mengambil alih fungsi regulator yang sudah ada. Seluruh kewenangan perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap melekat pada kementerian atau lembaga pemerintah yang berwenang.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Nantinya, DSI bakal menjalankan peran sebagai perantara tunggal untuk komoditas-komoditas yang masuk dalam mandatnya. Kendati demikian, hubungan komersial yang telah terjalin antara penjual dan pembeli selama ini akan tetap dipertahankan. Melalui skema ini, pemerintah berharap seluruh nilai ekonomi dari kekayaan alam Indonesia dapat tercatat dengan akurat dan dioptimalkan demi menopang perekonomian nasional serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.






