Kursi kepemimpinan Bank Indonesia kini tengah mengalami masa transisi setelah Perry Warjiyo secara mengejutkan memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia. Pengunduran diri yang diajukan secara sukarela karena alasan pribadi tersebut diumumkan pada Senin pagi. Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di bank sentral, Destry Damayanti yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior kini resmi ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia melalui Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada Minggu (26/7). Langkah cepat ini diambil demi menjaga nakhoda kebijakan moneter tetap berjalan stabil di tengah situasi ekonomi global yang dinamis.
Meskipun nakhoda sementara telah ditetapkan sesuai dengan mandat Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia, proses pengisian jabatan definitif masih menunggu langkah resmi dari Istana. Komisi XI DPR RI menyatakan bahwa mereka belum menerima penugasan resmi untuk menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon pemimpin baru bank sentral. Pihak parlemen saat ini berada dalam posisi menanti usulan nama calon Gubernur Bank Indonesia yang akan diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, presiden memiliki wewenang untuk merekomendasikan nama calon yang kemudian harus mendapatkan persetujuan dari legislatif.
DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Program Tapera secara Masif

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel, mengonfirmasi situasi tersebut di Jakarta. Menurutnya, mekanisme internal di DPR belum berjalan karena Badan Musyawarah (Banmus) belum memberikan penugasan kepada komisi yang membidangi keuangan negara tersebut. Dolfie menegaskan bahwa seluruh proses seleksi baru bisa bergulir setelah surat presiden masuk ke DPR. Di sisi lain, Destry Damayanti saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan juga membenarkan bahwa pemerintah belum mengajukan rekomendasi nama pengganti resmi ke DPR, dan menegaskan bahwa seluruh proses transisi ini akan berjalan ketat sesuai dengan koridor hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Di tengah proses pergantian kepemimpinan ini, stabilitas sektor keuangan menjadi perhatian utama para pembuat kebijakan. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI lainnya, Mohamad Hekal, mengingatkan bahwa transisi kekuasaan di bank sentral jangan sampai memicu sentimen negatif yang dapat mengganggu nilai tukar rupiah. Kepercayaan pasar keuangan domestik maupun global harus tetap dijaga agar tidak terjadi gejolak yang tidak perlu. Hekal menekankan pentingnya peran Bank Indonesia dalam mengawal stabilitas nilai mata uang nasional selama masa krusial ini.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Kendati demikian, Hekal optimistis bahwa penunjukan Destry Damayanti sebagai pelaksana tugas sementara mampu meredam kekhawatiran pasar. Pengalaman Destry di sektor keuangan dinilai cukup mumpuni untuk meyakinkan para pelaku industri keuangan bahwa fungsi-fungsi strategis Bank Indonesia tetap berjalan dengan optimal. Setelah nama calon resmi diusulkan oleh Presiden Prabowo, proses pemilihan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya di DPR, di mana calon terpilih nantinya akan ditetapkan secara formal sebagai Gubernur Bank Indonesia yang baru.






