Stabilitas moneter Indonesia kini tengah diuji menyusul mundurnya Perry Warjiyo secara sukarela dari kursi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada Senin, 27 Juli 2026. Langkah yang cukup mengejutkan pasar ini langsung diantisipasi dengan penunjukan Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur BI. Keputusan cepat tersebut diambil melalui Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada Minggu, 26 Juli 2026, guna memastikan nakhoda bank sentral tetap terisi demi menjaga sentimen positif di pasar keuangan nasional.
Di ranah legislatif, Komisi XI DPR RI kini berada dalam posisi bersiap menanti usulan nama calon Gubernur BI yang baru dari Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima penugasan resmi dari Badan Musyawarah (Banmus) DPR untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Sesuai dengan mandat undang-undang, kewenangan penuh untuk menyodorkan figur pemimpin bank sentral berada di tangan kepala negara sebelum nantinya disaring oleh parlemen.
Transisi kepemimpinan ini tentu memicu perhatian pelaku pasar terhadap pergerakan nilai tukar Rupiah. Meski demikian, Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, menilai bahwa mundurnya Perry Warjiyo bukan menjadi satu-satunya faktor tunggal yang menekan mata uang Garuda saat ini. Pandangan senada diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas kurs selama masa peralihan ini agar tidak menimbulkan gejolak yang tidak diinginkan di sektor finansial makro.
DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Program Tapera secara Masif

Untuk meredam kekhawatiran pasar, penunjukan Destry Damayanti sebagai pejabat sementara dinilai sebagai langkah hukum yang sangat tepat. Merujuk pada ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia, penunjukan ini dianggap sah untuk mengisi kekosongan kepemimpinan dengan segera. Hekal menyatakan keyakinannya bahwa Destry memiliki kapasitas mumpuni untuk meyakinkan para pelaku industri keuangan bahwa bank sentral tetap dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik.
Kriteria untuk pemimpin definitif berikutnya juga mulai disuarakan oleh kalangan parlemen yang menghormati keputusan pengunduran diri Perry. Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menggarisbawahi bahwa calon Gubernur BI pengganti harus memiliki independensi yang kokoh serta kredibilitas moneter yang tidak diragukan lagi. Hal ini penting untuk menjaga wibawa bank sentral di mata domestik maupun internasional.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Hingga Senin malam pascapengunduran diri Perry, Destry Damayanti yang sempat berkoordinasi dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan menegaskan bahwa pemerintah belum menyodorkan nama calon pengganti tetap ke DPR. Destry memastikan seluruh mekanisme pengisian jabatan ini akan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang tertuang dalam UU BI, dimulai dari pencalonan anggota Dewan Gubernur yang memenuhi kriteria hingga persetujuan akhir dari DPR.






