Upaya penguatan penegakan hukum di Indonesia kini tengah memasuki babak baru dengan fokus yang bergeser ke arah pemulihan aset negara. Paradigma pemberantasan kejahatan yang selama ini menitikberatkan pada pengejaran pelaku kini mulai diarahkan untuk merampas hasil kejahatan itu sendiri. Komitmen ini tercermin dalam langkah Komisi III DPR RI yang aktif menjaring aspirasi masyarakat di berbagai wilayah pelosok tanah air terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa aturan hukum yang dilahirkan nantinya benar-benar membumi dan aplikatif di tingkat daerah.
Selama masa reses, para wakil rakyat yang membidangi hukum dan hak asasi manusia ini turun langsung ke lapangan. Mereka mengunjungi tiga provinsi strategis yang merepresentasikan wilayah timur dan utara Indonesia, yakni Papua Tengah, Maluku Utara, serta Kalimantan Utara. Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi III berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan setempat guna menyerap masukan konkret mengenai RUU yang saat ini sedang menjadi sorotan publik secara luas.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi krusial ini tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa atau hanya melihat dari sudut pandang Jakarta saja. Dalam keterangannya pada Selasa, 28 Juli 2026, ia menekankan pentingnya mengakomodasi keunikan dan karakteristik persoalan hukum yang dihadapi oleh aparat penegak hukum di setiap daerah. Legislasi yang baik, menurutnya, harus lahir dari proses yang inklusif dan terbuka terhadap berbagai perspektif masyarakat setempat.
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Dari serangkaian diskusi di daerah-daerah tersebut, muncul sebuah kesimpulan penting yang menjadi benang merah aspirasi masyarakat. Publik dan aparat penegak hukum di daerah sangat mendambakan instrumen hukum yang lebih perkasa untuk menyita hasil-hasil kejahatan. Fokus penegakan hukum harus mulai bergeser dari sekadar menghukum fisik pelaku kejahatan menjadi melacak aliran dana serta menyita aset yang diperoleh secara ilegal. Pendekatan ini dikenal dengan prinsip melacak uang dan melacak aset hasil kejahatan secara progresif.
Kendati demikian, penguatan wewenang negara dalam merampas aset kejahatan tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip keadilan. Komisi III DPR RI menyadari sepenuhnya bahwa kewenangan yang besar tanpa pengawasan ketat rentan disalahgunakan. Oleh karena itu, undang-undang ini nantinya dirancang agar tetap proporsional dan melindungi hak asasi manusia. Aturan baru tersebut diharapkan dapat menjadi senjata hukum yang kuat namun tetap adil, tanpa memberikan celah bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang.
DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Program Tapera secara Masif

Seluruh masukan berharga yang diperoleh dari kunjungan kerja ini akan dijadikan bahan evaluasi mendalam dalam proses pembahasan RUU selanjutnya. Keterlibatan aktif masyarakat daerah dalam merumuskan undang-undang ini diharapkan mampu melahirkan regulasi yang komprehensif. Pada akhirnya, partisipasi publik dari berbagai penjuru nusantara ini menjadi pondasi penting untuk membangun sistem hukum nasional yang tidak hanya efektif dan berintegritas, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan sosial.






