Upaya penguatan penegakan hukum di Indonesia kini tengah memasuki babak baru dengan fokus yang bergeser ke arah pemulihan aset negara. Paradigma pemberantasan kejahatan yang selama ini menitikberatkan pada pengejaran pelaku kini mulai diarahkan untuk merampas hasil kejahatan itu sendiri. Komitmen ini tercermin dalam langkah Komisi III DPR RI yang aktif menjaring aspirasi masyarakat di berbagai wilayah pelosok tanah air terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa aturan hukum yang dilahirkan nantinya benar-benar membumi dan aplikatif di tingkat daerah.
Selama masa reses, para wakil rakyat yang membidangi hukum dan hak asasi manusia ini turun langsung ke lapangan. Mereka mengunjungi tiga provinsi strategis yang merepresentasikan wilayah timur dan utara Indonesia, yakni Papua Tengah, Maluku Utara, serta Kalimantan Utara. Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi III berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan setempat guna menyerap masukan konkret mengenai RUU yang saat ini sedang menjadi sorotan publik secara luas.








