Konten siaran langsung yang diunggah oleh YouTuber Muhammad Jannah, atau yang lebih dikenal dengan nama Bigmo, berujung pada persoalan hukum. Bigmo resmi diadukan ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya. Aduan ini dipicu oleh dugaan pelibatan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk liquid vape dalam siaran langsungnya.
Pengaduan masyarakat tersebut diserahkan oleh sejumlah advokat pada Sabtu, 1 Agustus dini hari. Laporan ini merujuk pada tayangan siaran langsung yang dilakukan oleh Bigmo pada tanggal 28 Juli 2026. Advokat Thulus Pardosi menyampaikan pengaduan masyarakat ini secara resmi melalui Surat Nomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 yang ditujukan langsung kepada Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya.
Thulus Pardosi menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih berstatus sebagai pengaduan masyarakat. Hal ini dikarenakan pihak pelapor belum mengetahui secara pasti identitas dari anak di bawah umur yang diduga menjadi korban dalam tayangan tersebut. Kendati demikian, para advokat menilai tindakan itu harus segera disikapi secara hukum demi melindungi kepentingan anak.
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Dalam berkas pengaduan yang diajukan, Bigmo diduga melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal-pasal yang disangkakan antara lain Pasal 76I juncto Pasal 88 yang mengatur tentang dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Selain itu, terlapor juga dijerat dengan Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2) mengenai dugaan pelibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, ancaman pidana maksimal bagi pelanggar pasal-pasal tersebut dapat mencapai 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian telah memberikan konfirmasi mengenai adanya laporan ini. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa pihak Direktorat PPA-PPO telah menerima berkas pengaduan masyarakat tersebut. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap aduan yang masuk.
KPK Geledah Rektorat Unsoed dan Rumah Tersangka, Sita Bukti Pengkondisian Mahasiswa Baru

Menanggapi kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat, Bigmo telah mengunggah video klarifikasi sekaligus permohonan maaf melalui saluran YouTube pribadinya. Dalam video tersebut, Bigmo mengakui bahwa keputusannya untuk melibatkan anak di bawah umur dalam mempromosikan produk yang mengandung nikotin merupakan sebuah kesalahan. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada pembuat konten Bang Viru, sejumlah merek dagang yang bekerja sama dengannya, serta masyarakat luas yang merasa kecewa atas tindakan tersebut. Bigmo juga menegaskan bahwa seluruh tindakan dalam siaran langsung itu murni atas keputusan dan tanggung jawab pribadinya, tanpa adanya arahan atau instruksi dari pihak lain.
Kasus ini juga memicu perhatian dari parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa dugaan pelibatan anak untuk mempromosikan produk vape tidak boleh dianggap remeh atau sekadar bahan candaan. Sahroni mendesak agar kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lebih lanjut, ia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama pihak kepolisian untuk berkoordinasi dengan YouTube Indonesia guna memblokir akun milik Bigmo agar kejadian serupa tidak terulang kembali.






