apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Hukum

Diduga Libatkan Anak dalam Promosi Vape, YouTuber Bigmo Diadukan ke Polda Metro Jaya

Domu TobingDiterbitkan 2 Agu 2026 - 07.32 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Diduga Libatkan Anak dalam Promosi Vape, YouTuber Bigmo Diadukan ke Polda Metro Jaya
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Konten siaran langsung yang diunggah oleh YouTuber Muhammad Jannah, atau yang lebih dikenal dengan nama Bigmo, berujung pada persoalan hukum. Bigmo resmi diadukan ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya. Aduan ini dipicu oleh dugaan pelibatan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk liquid vape dalam siaran langsungnya.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional
Pengaduan masyarakat tersebut diserahkan oleh sejumlah advokat pada Sabtu, 1 Agustus dini hari. Laporan ini merujuk pada tayangan siaran langsung yang dilakukan oleh Bigmo pada tanggal 28 Juli 2026. Advokat Thulus Pardosi menyampaikan pengaduan masyarakat ini secara resmi melalui Surat Nomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 yang ditujukan langsung kepada Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya.

Thulus Pardosi menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih berstatus sebagai pengaduan masyarakat. Hal ini dikarenakan pihak pelapor belum mengetahui secara pasti identitas dari anak di bawah umur yang diduga menjadi korban dalam tayangan tersebut. Kendati demikian, para advokat menilai tindakan itu harus segera disikapi secara hukum demi melindungi kepentingan anak.

Baca Juga

Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Saring Informasi Terkait Pemasangan Pagar Besi di Sejumlah Mal

Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Saring Informasi Terkait Pemasangan Pagar Besi di Sejumlah Mal

Dalam berkas pengaduan yang diajukan, Bigmo diduga melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal-pasal yang disangkakan antara lain Pasal 76I juncto Pasal 88 yang mengatur tentang dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Selain itu, terlapor juga dijerat dengan Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2) mengenai dugaan pelibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, ancaman pidana maksimal bagi pelanggar pasal-pasal tersebut dapat mencapai 10 tahun penjara.

Pihak kepolisian telah memberikan konfirmasi mengenai adanya laporan ini. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa pihak Direktorat PPA-PPO telah menerima berkas pengaduan masyarakat tersebut. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap aduan yang masuk.

Baca Juga

Presiden Prabowo Halangan Hadir di Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI

Presiden Prabowo Halangan Hadir di Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI

Menanggapi kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat, Bigmo telah mengunggah video klarifikasi sekaligus permohonan maaf melalui saluran YouTube pribadinya. Dalam video tersebut, Bigmo mengakui bahwa keputusannya untuk melibatkan anak di bawah umur dalam mempromosikan produk yang mengandung nikotin merupakan sebuah kesalahan. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada pembuat konten Bang Viru, sejumlah merek dagang yang bekerja sama dengannya, serta masyarakat luas yang merasa kecewa atas tindakan tersebut. Bigmo juga menegaskan bahwa seluruh tindakan dalam siaran langsung itu murni atas keputusan dan tanggung jawab pribadinya, tanpa adanya arahan atau instruksi dari pihak lain.

Kasus ini juga memicu perhatian dari parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa dugaan pelibatan anak untuk mempromosikan produk vape tidak boleh dianggap remeh atau sekadar bahan candaan. Sahroni mendesak agar kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lebih lanjut, ia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama pihak kepolisian untuk berkoordinasi dengan YouTube Indonesia guna memblokir akun milik Bigmo agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

perlindungan anakPolda Metro JayaBigmoVapeYouTuber

Berita Terbaru Lainnya

Hasil Semifinal VNL 2026 Voli Putra, Polandia dan Amerika Serikat Lolos ke Babak FinalMenag Sebut Penghimpunan Zakat Nasional 2025 Capai Rp44,6 TriliunIslamic Travel Connect 2026, Travel Umrah dan Haji Tawarkan Paket Menarik serta Edukasi Masa TungguSabet Bed Set Hemat Cuma di Transmart Full Day Sale, Diskon Jutaan Rupiah MenantiSambut Bulan Kemerdekaan, Transmart Gelar Full Day Sale dengan Diskon JumboNelayan Jembrana Hilang di Perairan Medewi, Tim SAR Gabungan Kerahkan Drone ThermalLaga Uji Coba Pramusim, Real Madrid Ditahan Imbang Fiorentina 2-2 di AustriaPolda Metro Jaya Imbau Masyarakat Saring Informasi Terkait Pemasangan Pagar Besi di Sejumlah Mal

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026
  5. 5Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap