Konten siaran langsung yang diunggah oleh YouTuber Muhammad Jannah, atau yang lebih dikenal dengan nama Bigmo, berujung pada persoalan hukum. Bigmo resmi diadukan ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya. Aduan ini dipicu oleh dugaan pelibatan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk liquid vape dalam siaran langsungnya.








