Kursi kepemimpinan Bank Indonesia kini resmi berganti nakhoda setelah Perry Warjiyo memutuskan untuk meletakkan jabatannya sebagai Gubernur secara sukarela. Langkah mengejutkan ini memicu respons cepat dari internal bank sentral demi menjaga stabilitas moneter nasional. Untuk mengisi kekosongan posisi strategis tersebut, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti resmi ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara, memastikan roda organisasi tetap berputar tanpa hambatan di tengah dinamika ekonomi global.
Keputusan pengunduran diri Perry Warjiyo disampaikan secara tertulis pada tanggal 25 Juli 2026. Selang dua hari kemudian, tepatnya pada Senin, 27 Juli 2026, kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Destry Damayanti dalam sebuah konferensi pers yang digelar di markas besar Bank Indonesia, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan tersebut, Destry menjelaskan bahwa pengunduran diri pendahulunya didasari oleh alasan pribadi, tanpa merinci lebih jauh mengenai latar belakang keputusan tersebut.
Proses suksesi kepemimpinan sementara ini berjalan cepat melalui mekanisme formal organisasi. Hanya sehari setelah surat pengunduran diri Perry diterima, Dewan Gubernur Bank Indonesia segera menggelar Rapat Dewan Gubernur pada tanggal 26 Juli 2026. Rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk menetapkan Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Langkah taktis ini diambil berdasarkan landasan hukum yang kuat guna menjamin kepastian hukum di tubuh otoritas moneter tertinggi negara.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Penunjukan Destry merujuk pada regulasi yang berlaku, khususnya Pasal 48 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Aturan ini telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan penyesuaian terbaru melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sesuai dengan mandat Pasal 50 ayat 2 dalam undang-undang yang sama, Dewan Gubernur memiliki wewenang penuh untuk menetapkan Deputi Gubernur Senior sebagai pelaksana tugas demi menghindari kekosongan kekuasaan.
Meskipun terjadi transisi kepemimpinan yang mendadak, Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga mandat utama lembaga. Destry memastikan bahwa seluruh fungsi strategis bank sentral akan tetap berjalan normal dan optimal. Prioritas utama mereka tetap tidak berubah, yakni mengawal stabilitas nilai tukar rupiah, mengawasi keandalan sistem pembayaran, serta menjaga ketahanan sistem keuangan nasional agar tetap kokoh menghadapi berbagai tantangan eksternal.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Langkah-langkah stabilitas ini dirancang untuk menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi sektor riil dan mendorong pembukaan lapangan kerja baru. Melalui kepemimpinan sementara ini, Bank Indonesia bertekad untuk terus menyokong pertumbuhan ekonomi domestik yang berkelanjutan. Pasar dan pelaku usaha diharapkan tetap tenang karena seluruh kebijakan moneter akan tetap dijalankan sesuai dengan koridor hukum dan rencana strategis yang telah ditetapkan sebelumnya.






