Bank Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam transisi kepemimpinannya setelah pengunduran diri Perry Warjiyo dari kursi Gubernur Bank Indonesia per tanggal 25 Juli 2026. Keputusan mendadak ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah pengunduran diri tersebut segera memicu mekanisme internal di tubuh bank sentral guna memastikan stabilitas moneter dan kebijakan keuangan nasional tetap terjaga. Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan tersebut, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti langsung ditunjuk untuk memegang kendali sebagai Pejabat Gubernur Bank Indonesia sementara.
Informasi mengenai pengunduran diri dan penunjukan pejabat sementara ini disampaikan secara terbuka oleh Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Bank Indonesia, Jakarta. Prasetyo menjelaskan bahwa penunjukan Destry Damayanti sebagai nakhoda sementara telah sesuai dengan mandat Undang-Undang Bank Indonesia. Regulasi tersebut mengatur secara ketat bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan gubernur, Deputi Gubernur Senior secara otomatis mengemban tugas dan wewenang sebagai pejabat sementara untuk menghindari terjadinya kevakuman kepemimpinan di lembaga vital tersebut.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Terkait dengan pencarian sosok pengganti definitif yang akan memimpin Bank Indonesia ke depan, pihak Istana Kepresidenan menegaskan belum mengirimkan nama calon ke Dewan Perwakilan Rakyat. Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa surat pengunduran diri dari Perry Warjiyo baru saja diterima oleh Presiden satu hari sebelum pengumuman resmi ini dibuat. Menurutnya, wajar jika Presiden Prabowo Subianto tidak langsung menyodorkan nama calon baru dalam kurun waktu yang sangat singkat tersebut. Pemerintah memilih untuk bersikap cermat dan mengikuti seluruh tahapan serta proses hukum yang berlaku sebelum mengajukan nama kandidat resmi melalui surat kepada DPR RI untuk menjalani uji kelayakan.
Di sisi lain, Destry Damayanti selaku Pejabat Gubernur Bank Indonesia sementara menyatakan bahwa seluruh jajaran bank sentral akan tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang Bank Indonesia yang merinci kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh seorang deputi gubernur dalam menjalankan roda organisasi. Destry juga menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan dan pengangkatan gubernur definitif nantinya akan mengacu pada Pasal 42 undang-undang tersebut. Dalam pasal itu disebutkan dengan jelas bahwa calon anggota dewan gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan dari DPR RI.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Destry kembali menegaskan bahwa statusnya saat ini murni sebagai pejabat sementara yang bertugas mengawal masa transisi hingga terpilihnya gubernur definitif yang baru. Ia memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional harian serta perumusan kebijakan strategis di Bank Indonesia akan tetap berjalan normal tanpa kendala. Para pelaku pasar keuangan dan masyarakat diimbau untuk tidak khawatir karena mekanisme suksesi kepemimpinan di bank sentral sudah dirancang secara matang dan sistematis oleh undang-undang. Langkah selanjutnya kini sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo yang akan menyaring nama-nama potensial sebelum diserahkan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan akhir.






