Pengunduran diri Perry Warjiyo dari kursi Gubernur Bank Indonesia (BI) sempat mengejutkan publik, namun bank sentral bergerak cepat untuk meredam potensi gejolak di pasar keuangan. Penjabat Gubernur BI yang baru ditunjuk, Destry Damayanti

Pengunduran diri Perry Warjiyo dari kursi Gubernur Bank Indonesia (BI) sempat mengejutkan publik, namun bank sentral bergerak cepat untuk meredam potensi gejolak di pasar keuangan. Penjabat Gubernur BI yang baru ditunjuk, Destry Damayanti
Ketenangan pasar menjadi prioritas utama di tengah masa transisi kepemimpinan ini. Destry menjelaskan bahwa fokus BI untuk menjaga pergerakan rupiah akan terus dilakukan melalui intervensi aktif di berbagai lini pasar keuangan. Bank sentral memastikan kehadirannya di pasar melalui instrumen transaksi spot, Non-Deliverable Forward (NDF), maupun Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada ruang bagi spekulasi yang dapat merugikan perekonomian nasional.
Di luar upaya menjaga stabilitas nilai tukar, BI juga tetap berkomitmen mendukung pertumbuhan ekonomi domestik. Kebijakan makroprudensial yang longgar serta berbagai insentif untuk menarik aliran modal asing masuk ke dalam negeri akan terus dipertahankan. Salah satu langkah konkret yang tetap berjalan adalah pemberian insentif berupa penurunan biaya lindung nilai atau hedging, yang diharapkan dapat menjaga daya tarik pasar keuangan Indonesia bagi investor global.
Krom Bank Luncurkan Gerakan Kromovement untuk Dorong Dampak Sosial Berkelanjutan

Ketangguhan institusi BI dalam menghadapi pergantian kepemimpinan ini tidak lepas dari sistem kerja yang dianutnya. Destry menekankan bahwa kepemimpinan di bank sentral bersifat kolektif kolegial. Hal ini berarti seluruh keputusan strategis, termasuk hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Juli 2026, diambil bersama oleh Dewan Gubernur dan tetap berlaku penuh. Lima Anggota Dewan Gubernur yang ada saat ini berkomitmen penuh untuk melanjutkan tugas dan mandat undang-undang demi menjaga stabilitas moneter nasional.
Secara hukum, penunjukan Destry sebagai penjabat sementara telah sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior secara otomatis akan mengemban tugas sebagai penjabat gubernur apabila gubernur definitif berhalangan tetap atau mengundurkan diri. Mekanisme ini memastikan tidak ada kekosongan kekuasaan di pucuk pimpinan bank sentral yang dapat mengganggu kredibilitas kebijakan moneter.
Kemenkeu Tawarkan Sukuk Negara Rp10 Triliun dengan Imbal Hasil hingga 6,87 Persen

Proses transisi ini bermula ketika Perry Warjiyo menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo pada Minggu, 26 Juli. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah memproses pemberhentian Perry secara hormat sesuai dengan ketentuan administratif. Langkah selanjutnya untuk mengisi posisi gubernur definitif juga akan mengikuti undang-undang, di mana pemerintah akan membuka pencalonan sebelum Presiden mengajukan nama kandidat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Follow apriniageosat.co.id
Add to preferred sources on Google
Nasional
25 Jul 2026

Megapolitan
25 Jul 2026

Pariwisata
26 Jul 2026

Hukum
27 Jul 2026

Metropolitan
27 Jul 2026

Pendidikan
27 Jul 2026