Kepemimpinan di puncak otoritas moneter tertinggi Indonesia kini resmi berganti haluan setelah Perry Warjiyo memutuskan untuk menanggalkan jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia. Langkah pengunduran diri yang cukup mengejutkan ini menandai babak baru dalam pengelolaan kebijakan keuangan negara. Untuk mengisi kekosongan posisi krusial tersebut, bank sentral langsung bergerak cepat dengan menunjuk Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Bank Indonesia sementara. Langkah taktis ini diambil guna memastikan bahwa mesin kebijakan ekonomi makro dan moneter tetap berjalan tanpa hambatan sedikit pun di tengah masa transisi kelembagaan yang sedang berlangsung.
Keputusan penting mengenai suksesi kepemimpinan ini disepakati dalam Rapat Dewan Gubernur yang diselenggarakan pada hari Minggu, 26 Juli 2026. Pengumuman resmi mengenai mundurnya Perry Warjiyo kemudian disampaikan kepada publik oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam sebuah konferensi pers pada hari Senin, 27 Juli 2026. Melalui mekanisme internal yang cepat dan terukur tersebut, Dewan Gubernur menetapkan Destry Damayanti untuk memegang kendali sementara waktu. Keputusan ini dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan pasar keuangan dan kelangsungan operasional bank sentral secara menyeluruh tanpa ada kekosongan kekuasaan.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Penunjukan Destry sebagai nakhoda sementara didasarkan pada koridor hukum yang kuat dan berlaku di tanah air. Dalam pernyataan resminya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Destry menjelaskan bahwa penetapan dirinya sebagai Pejabat Gubernur Sementara telah sesuai dengan koridor hukum Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia. Sementara itu, proses pengunduran diri Perry Warjiyo sendiri didasarkan pada ketentuan Pasal 48 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Undang-undang tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan regulasi terbaru yang mengatur hal itu adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang dikenal sebagai UU P2SK.
Sebagai pejabat sementara yang kini memikul tanggung jawab besar di pundaknya, Destry Damayanti menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas moneter nasional secara konsisten. Ia menyatakan fokus utamanya saat ini adalah memastikan seluruh tugas dan wewenang Bank Indonesia tetap berjalan berkesinambungan tanpa ada jeda operasional. Hal ini mencakup upaya ketat dalam memelihara stabilitas sistem keuangan nasional. Stabilitas ini dinilai sangat vital untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi kemajuan sektor riil dan pembukaan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Di samping menjaga stabilitas makroekonomi, Destry juga menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik, bersih, dan profesional dalam setiap pengambilan keputusan di Bank Indonesia. Menyadari bahwa tantangan ekonomi global maupun domestik saat ini saling berkaitan erat, pihak bank sentral berjanji akan terus mempererat koordinasi dan sinergi dengan pemerintah. Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan moneter dan fiskal demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga ketahanan ekonomi nasional dari berbagai potensi guncangan global di masa mendatang.






