Penampakan lawas itu masih tersimpan kuat: sosok juru bicara yang mengurai benang korupsi dari balik podium KPK. Namun Sabtu pekan ini, suara yang sama justru terdengar dari sisi ruang yang berbeda. Febri Diansyah, mantan pegiat antirasuah yang kini berpraktik sebagai advokat, resmi bergabung dalam tim kuasa hukum Febrie Adriansyah—eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang kini berstatus tersangka korupsi dan pencucian uang. Keputusan itu sontak menghadirkan gelombang tanya, meski jawabannya sebetulnya sederhana: sebuah panggilan profesi yang meyakini bahwa hak pendampingan hukum setara bagi siapa pun.
Febri mengisahkan awal mula perjalanan ini lewat sebuah percakapan ringan dengan seorang kolega. Tidak ada paksaan, hanya permintaan untuk mendengarkan lalu menimbang. Setelah mencerna duduk perkara yang disodorkan, ia memutuskan menerima mandat tersebut. Bagi Febri, menjadi advokat berarti berdiri pada satu prinsip pokok: setiap orang—tanpa kecuali—memiliki hak untuk memperoleh pembelaan yang layak. Ia tidak memandang kliennya sebagai simbol kekuasaan masa lalu, melainkan sebagai warga negara yang proses hukumnya sedang berjalan dan harus dijaga keseimbangannya. “Pak FA juga menyampaikan harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih,” begitu ia menekankan.
Ironi di Balik Penahanan Febrie Adriansyah yang Tak Berompi Merah Muda

Jalan Febrie Adriansyah menuju kursi pesakitan memang tidak sepi drama. Sebelum Febri masuk, nama besar Hotman Paris Hutapea sempat menjadi tameng pertama. Namun langkah itu terhenti cepat: Hotman mengundurkan diri dengan alasan kesehatan. Kekosongan itulah yang kemudian mengantarkan Febri ke barisan depan pembela Febrie. Kejaksaan Agung sendiri telah melangkah tegas dengan menetapkan mantan petinggi Korps Adhyaksa itu sebagai tersangka dan menempatkannya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Masa penahanan 20 hari pertama dimulai sejak Jumat lalu, dan sejak detik itulah segenap perdebatan tentang kekuatan alat bukti menyeruak ke permukaan.
Di tengah pengurungan, Febrie tidak tinggal diam. Ia mengaku sempat berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan sejatinya masih perlu pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut. Menurutnya, belum cukup alasan kuat untuk merebut kemerdekaannya secara paksa. Ia pun menyimpan keyakinan bahwa seharusnya gelar perkara dilakukan berulang kali—sebuah ekspose berlapis—sebelum seseorang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke balik jeruji. Namun keputusan pimpinan telah bulat, dan Febrie memilih menghadapinya dengan narasi yang keras: “Saya merasa memang ini kriminalisasi.”
Wajah Ganda Sebuah Kemewahan di Jantung Ibu Kota

Kalimat itulah yang kini membayangi langkah Febri. Sebagai advokat, ia menolak hanyut dalam prasangka publik. Ia menegaskan akan fokus pada aspek hukum murni dan pembelaan hak-hak kliennya, tanpa menambah bising dengan retorika di luar ruang sidang. Profesi ini, katanya, harus dijalankan secara profesional tanpa memandang latar belakang dan afiliasi masa lalu seseorang. Di titik inilah ironi peran itu justru menemukan wajahnya yang paling manusiawi: mantan juru bicara lembaga antikorupsi yang kini memegang berkas pembelaan mantan jaksa, bukan sebagai pengkhianatan karier, tetapi sebagai ujian kematangan sistem peradilan yang harus terus menawarkan keseimbangan. Panggung hukum tidak pernah hitam putih, dan Febri Diansyah baru saja melangkah ke atas pentas itu dengan sandiwara yang belum akan usai dalam waktu dekat.






