Pemerintah mengambil langkah baru dalam memperkuat koordinasi sektor keuangan nasional. Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia ke dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Langkah ini menandai perubahan penting dalam struktur koordinasi stabilitas keuangan Indonesia, di mana Presiden secara khusus meminta agar proses koordinasi tersebut ke depan dijalankan dalam format baru, yakni "KSSK plus Danantara".
Sebelum keputusan ini diambil, forum KSSK yang bertugas menjaga stabilitas sistem keuangan nasional hanya beranggotakan empat regulator utama. Keempat lembaga tersebut adalah Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kehadiran BPI Danantara Indonesia, yang saat ini dipimpin oleh CEO Rosan Roeslani, ke dalam lingkaran strategis ini memicu berbagai tanggapan dari kalangan ekonom, terutama terkait dengan fungsi dan peran lembaga tersebut yang dinilai berbeda dari anggota KSSK lainnya.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, memberikan catatan kritis mengenai penempatan Danantara di dalam forum koordinasi KSSK tersebut. Menurut Syafruddin, posisi BPI Danantara secara mendasar berbeda dengan empat anggota KSSK yang ada selama ini karena Danantara bukanlah lembaga regulator, melainkan pengelola investasi negara. Syafruddin kemudian membandingkan posisi Danantara dengan Temasek di Singapura. Ia menunjukkan bahwa meskipun Temasek berstatus sebagai entitas milik pemerintah Singapura, lembaga pengelola investasi tersebut tetap dipisahkan dari otoritas moneter negara tersebut demi menjaga batas fungsi yang jelas.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Senada dengan pandangan tersebut, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, juga menyoroti implikasi dari masuknya Danantara ke dalam KSSK. Yusuf menilai keputusan pelibatan ini memiliki dasar pertimbangan yang kuat mengingat skala operasional Danantara saat ini. Lembaga tersebut kini mengelola aset dalam jumlah yang sangat besar dan memiliki keterkaitan erat dengan berbagai entitas strategis di Indonesia, termasuk bank-bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keterkaitan inilah yang tampaknya membuat pemerintah merasa perlu mengintegrasikan Danantara ke dalam forum pemantau stabilitas keuangan.
Meski memiliki dasar keterkaitan aset yang kuat, Yusuf Rendy Manilet mengingatkan adanya risiko yang perlu diwaspadai dari format kolaborasi ini. Ia memperingatkan bahwa keberadaan lembaga yang memiliki kepentingan investasi langsung di dalam ruang pengambilan keputusan stabilitas keuangan berpotensi memicu masalah baru. Risiko yang dimaksud meliputi potensi terjadinya moral hazard serta pemanfaatan atau akses informasi yang tidak setara dibandingkan dengan pelaku pasar lainnya di sektor keuangan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi KSSK plus Danantara dalam menjaga transparansi dan keadilan pasar.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Dengan perubahan format koordinasi ini, publik kini menanti bagaimana pembagian peran konkret antara para regulator keuangan tradisional dan Danantara sebagai pengelola investasi negara. Integrasi ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional tanpa mengorbankan prinsip tata kelola yang baik dan keadilan bagi pelaku pasar lainnya di Indonesia.






