Industri pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menarik perhatian dari para pemodal internasional. Berdasarkan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pendanaan yang mengalir ke industri pindar tanah air dari pemberi pinjaman (lender) luar negeri tercatat mencapai angka Rp 17,28 triliun hingga periode Juni 2026. Nilai investasi asing ini mencerminkan tingkat kepercayaan yang masih kuat dari pasar global terhadap potensi perkembangan industri teknologi finansial di Indonesia. Pertumbuhan ini menjadi sinyal positif sekaligus tantangan bagi regulator dalam menjaga stabilitas sektor keuangan digital.
Peningkatan aliran dana dari luar negeri ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan menunjukkan tren kenaikan yang signifikan. Otoritas Jasa Keuangan mencatat bahwa pendanaan asing untuk industri pindar tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 34,18 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) hingga Juni 2026. Salah satu faktor utama yang mendorong ketertarikan para lender internasional ini adalah imbal balik dari industri pindar domestik yang dinilai sangat kompetitif jika dibandingkan dengan pasar global lainnya. Hal ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu tujuan investasi yang menarik di sektor pendanaan digital.








