PT Pertamina Patra Niaga kembali memberlakukan kebijakan penyesuaian harga secara berkala untuk produk Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di Indonesia. Kebijakan penyesuaian harga terbaru ini secara resmi mulai diterapkan pada tanggal 1 Agustus 2026. Melalui langkah penyesuaian ini, sejumlah jenis BBM non-subsidi mengalami penurunan harga yang cukup signifikan, sementara sebagian lainnya dilaporkan tetap bertahan pada harga sebelumnya.
Langkah penyesuaian harga yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga didasarkan pada perhitungan yang matang mengenai kondisi pasar energi global dan domestik. VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi ini dilakukan dengan mengikuti perkembangan tren harga rata-rata minyak dunia. Selain itu, penetapan harga baru ini juga mempertimbangkan pergerakan nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang asing sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Bagi para konsumen kendaraan berbahan bakar bensin (gasoline), penyesuaian per 1 Agustus 2026 ini membawa kabar baik berupa penurunan harga pada beberapa produk unggulan. Salah satunya adalah Pertamax (RON 92) yang kini mengalami penurunan harga dari yang sebelumnya Rp16.250 per liter menjadi Rp15.950 per liter. Penurunan ini diharapkan dapat memberikan alternatif harga yang lebih terjangkau bagi para pengguna BBM non-subsidi di tanah air.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Selain Pertamax, penurunan harga juga dialami oleh produk bensin non-subsidi lainnya seperti Pertamax Green 95. Produk bahan bakar ramah lingkungan ini sekarang dipasarkan dengan harga Rp16.600 per liter, turun dari harga sebelumnya yang dipatok sebesar Rp17.000 per liter. Sementara itu, produk Pertamax Turbo yang memiliki oktan lebih tinggi juga mengalami penurunan harga yang cukup signifikan, yakni dari Rp19.300 per liter menjadi Rp18.300 per liter.
Di sisi lain, untuk kategori bahan bakar diesel non-subsidi, Pertamina memutuskan untuk tidak melakukan perubahan harga pada periode kali ini. Berdasarkan rilis resmi, harga untuk produk Dexlite dipastikan tetap stabil pada angka Rp19.700 per liter. Kondisi serupa juga berlaku untuk produk Pertamina Dex yang harganya tidak mengalami perubahan, yakni tetap berada di angka Rp21.150 per liter. Dengan demikian, pengguna kendaraan bermesin diesel non-subsidi masih akan membayar tarif yang sama seperti periode sebelumnya.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Pihak Pertamina menegaskan bahwa daftar harga baru yang diumumkan ini berlaku untuk wilayah-wilayah di Indonesia yang menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen. Salah satu wilayah yang menerapkan besaran pajak tersebut adalah DKI Jakarta. Untuk daerah-daerah lain yang memiliki kebijakan tarif PBBKB berbeda, penyesuaian harga eceran BBM non-subsidi di SPBU akan menyesuaikan dengan ketentuan perpajakan daerah masing-masing.
Guna memberikan kenyamanan dan keuntungan lebih bagi para pelanggan setianya, Pertamina juga menawarkan berbagai program promosi menarik selama masa penyesuaian harga ini. Konsumen dapat memanfaatkan aplikasi MyPertamina untuk mendapatkan keuntungan tambahan saat melakukan transaksi pembelian BBM non-subsidi. Beberapa keuntungan yang bisa dinikmati oleh masyarakat melalui aplikasi tersebut antara lain adalah program pengembalian dana (cashback), penawaran harga yang lebih hemat, hingga perolehan bonus poin loyalitas yang dapat ditukarkan dengan berbagai hadiah menarik.






