Sorotan tajam kerap kali langsung tertuju kepada aparat penegak hukum begitu sebuah kasus narkotika mencuat ke publik. Hal inilah yang sempat dialami oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman. Ketika kabar pemeriksaannya berembus, asumsi liar segera menghubungkannya dengan jaringan peredaran gelap ratusan butir obat keras jenis etomidate yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri. Namun, pihak kepolisian segera meluruskan benang kusut informasi tersebut guna menghindari kesalahpahaman publik yang lebih luas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa AKP Pardiman bukanlah tersangka dalam kasus kepemilikan maupun peredaran 200 butir etomidate tersebut. Kasus pidana itu sendiri sebenarnya murni menjerat pihak lain. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang warga sipil, yakni pria berinisial MR dan DD, sebagai tersangka utama yang kini telah mendekam di ruang tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Meskipun dinyatakan bersih dari keterlibatan langsung dalam jaringan peredaran etomidate tersebut, perjalanan AKP Pardiman belum sepenuhnya selesai. Ia kini harus berhadapan dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan internal ini bukan untuk membuktikan keterlibatan pidananya, melainkan untuk mengevaluasi kinerjanya sebagai seorang pemimpin unit. Penyidik internal ingin mendalami sejauh mana efektivitas fungsi pengawasan dan pengendalian yang ia terapkan terhadap para anggotanya di lapangan.
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Langkah pemeriksaan ini mencerminkan penerapan asas tanggung jawab komando yang ketat di lingkungan Polri. Sebagai seorang perwira yang memimpin satuan reserse narkoba di tingkat polres, setiap tindakan bawahannya secara moral dan administratif tetap berada di bawah tanggung jawabnya. Jika ditemukan adanya kelalaian dalam sistem pengawasan yang berujung pada pelanggaran hukum oleh anggota di bawah komandonya, maka seorang kepala satuan harus siap menerima konsekuensi etik maupun disiplin organisasi.
Kebijakan tegas ini sejalan dengan komitmen yang terus disuarakan oleh Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri. Polda Metro Jaya berulang kali menegaskan komitmen tanpa toleransi bagi setiap personel yang terbukti bermain-main dengan narkoba, baik sebagai pengguna, pelindung, maupun bagian dari sindikat peredaran. Evaluasi terhadap para perwira menengah dan pertama yang menduduki posisi strategis seperti Kasat Narkoba menjadi instrumen penting untuk menjaga integritas institusi dari dalam.
Syarat Perpanjang SIM Wajib Melampirkan Bukti Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan

Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap AKP Pardiman di Bidpropam Polda Metro Jaya masih terus berjalan secara intensif. Pihak kepolisian berjanji akan bersikap transparan dan membuka hasil akhir pemeriksaan tersebut kepada masyarakat luas setelah seluruh rangkaian penyelidikan internal rampung. Langkah ini diharapkan dapat menjaga akuntabilitas Polri di mata publik sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pemimpin unit lainnya untuk tidak lengah dalam mengawasi anggotanya masing-masing.






