Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2025. Hasil pemeriksaan ini diserahkan langsung oleh Anggota I BPK RI yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam sebuah pertemuan di Jakarta. Kendati berhasil mempertahankan opini WTP, kementerian ini tetap mendapatkan sorotan tajam dari BPK mengenai tata kelola keuangan, terutama terkait penagihan denda administratif di sektor pertambangan.
Dalam dokumen LHP yang diserahkan, BPK memaparkan beberapa poin penting yang membutuhkan perbaikan mendesak. BPK menemukan bahwa dasar hukum untuk penagihan serta penyetoran denda administratif atas pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan masih perlu disempurnakan agar memiliki landasan yang kuat. Di samping masalah denda, BPK juga mengidentifikasi adanya pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketidaktertiban dalam pengelolaan jaminan pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) turut menjadi temuan yang harus segera diselesaikan oleh pihak kementerian.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Untuk mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut, BPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang berfokus pada perbaikan sistem pengendalian internal serta pengelolaan keuangan dan aset negara. Rekomendasi ini juga menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di lingkungan kementerian. Dari sisi penanganan temuan, Kementerian ESDM mencatatkan kinerja yang cukup positif dengan menindaklanjuti 82,44 persen dari rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Selain itu, kementerian telah merampungkan penyelesaian untuk 88 dari total 99 kasus kerugian negara yang tercatat. Capaian tindak lanjut ini menempatkan Kementerian ESDM di atas rata-rata nasional yang tercatat sebesar 76 persen.
Di luar evaluasi dan catatan kritis tersebut, BPK tetap memberikan apresiasi atas beberapa pencapaian kinerja Kementerian ESDM sepanjang tahun 2025. Beberapa aspek positif yang disorot antara lain adalah kepatuhan dalam ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan kepada pemeriksa, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berhasil melampaui target yang telah ditetapkan, serta adanya peningkatan pada kinerja organisasi secara umum. Kendati demikian, BPK mengingatkan bahwa kementerian masih dihadapkan pada tantangan besar dalam implementasi Government 5.0. Tantangan-tantangan ini mencakup ketidakmerataan transformasi digital, fragmentasi data di lingkup pemerintahan, keterbatasan kapasitas dan jumlah sumber daya manusia di bidang kecerdasan buatan (AI), masalah integritas tata kelola, kapasitas SDM, aspek keamanan siber, hingga hambatan dalam koordinasi antarlembaga.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Menatap periode selanjutnya, BPK telah menyiapkan langkah pengawasan yang lebih komprehensif. Pada Semester II 2025, BPK berencana untuk melaksanakan pemeriksaan pendahuluan sebagai bagian dari persiapan audit tematik nasional yang berfokus pada ketahanan energi. Ruang lingkup pemeriksaan ini nantinya akan mencakup tata kelola energi baru terbarukan (EBT) serta pengelolaan sumber daya mineral di Indonesia. BPK juga menjadwalkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk memantau secara khusus bagaimana pengelolaan pertambangan batu bara dijalankan, guna memastikan pemanfaatan sumber daya alam tersebut berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan manfaat optimal bagi negara.






