Langkah baru dari otoritas fiskal China akan menyentuh lini kekayaan yang selama ini tersembunyi di balik batas negara. Pemerintah pusat resmi menetapkan pungutan pajak penghasilan individu sebesar 20% terhadap peningkatan nilai aset yang disimpan di perwalian luar negeri, sekaligus terhadap pendapatan yang dihasilkan dari entitas-entitas tersebut. Kebijakan ini secara langsung menutup salah satu celah favorit kalangan berpunya yang kerap memarkir hartanya di zona abu-abu yurisdiksi asing.
Selama bertahun-tahun, trust dan perusahaan offshore menjadi pelindung modal miliarder China dari jerat pajak domestik karena ketidakjelasan aturan perpajakan atas perwalian asing. Kini, Kementerian Keuangan dan Administrasi Pajak Negara dalam pernyataan bersama menegaskan bahwa setiap keuntungan dari pengalihan saham, properti, atau aset lain di luar yurisdiksi daratan akan dipotong tahunan sebesar 20%. Tidak hanya itu, pendapatan yang berasal dari perwakilan maupun badan yang dikendalikan di luar negeri juga dikenai tarif serupa. Dengan demikian, laba yang selama ini tidak tercatat di pembukuan dalam negeri akan otomatis masuk radar pemajakan Beijing.
10,2 Ton Kemiri Olahan Sulsel Meluncur ke Jeddah, Bukti Nyata Pendampingan UMKM Berbuah Pasar Global

Cakupan aturan ini sengaja dirancang melampaui batas kewarganegaraan. Tidak hanya warga negara China, warga asing atau penduduk tetap luar negeri yang tetap menggantungkan kepentingan ekonomi utamanya di Negeri Tirai Bambu juga wajib tunduk pada ketentuan baru. Artinya, individu dengan domisili internasional sekalipun tetap bisa terjerat pajak ini selama jantung keuangannya masih berdetak di China. Pemerintah tidak merilis estimasi jumlah dana yang tersimpan di luar negeri, tetapi analis menilai angkanya bisa menyentuh ratusan miliar dolar mengingat derasnya aliran modal ke trust di Singapura, Hong Kong, dan pusat-pusat keuangan tradisional lainnya dalam satu dekade terakhir.
Otoritas juga memberikan tenggat tegas untuk mengejar potensi pajak masa lalu. Wajib pajak diminta menyelesaikan kewajiban terutang atas aset yang ditempatkan di luar negeri sejak Januari 2023 serta pendapatan yang diterima sebelum tahun 2026. Semua administrasi itu harus dirampungkan dalam waktu 90 hari. Keterlambatan akan langsung berbuah denda tambahan. Bagi mereka yang memiliki jumlah tunggakan lebih besar, pemerintah mengisyaratkan periode pemulihan yang lebih panjang dan beban biaya yang lebih berat. Sementara itu, praktik penghindaran pajak secara aktif akan menghadapi akumulasi sanksi berupa tunggakan pajak, biaya tambahan, dan denda administratif.
Bumi Perkemahan Kitribhakti Menjadi Saksi Perkawinan Strategis Koperasi dan UMKM Tangerang

Dengan langkah ini, Beijing tidak sekadar merapatkan barisan penerimaan negara di tengah perlambatan ekonomi, tetapi juga mengirim pesan bahwa era karpet merah bagi harta tersembunyi telah usai. Penelusuran aset di luar negeri yang sebelumnya menjadi misteri kini diikat oleh aturan perpajakan yang lebih agresif. Di saat yang sama, kebijakan ini mempertegas jejak global dari gerakan pemajakan orang super-kaya鈥攕ebuah arus balik yang turut mewarnai peta kebijakan fiskal dunia.






