Pemerintah mencatat kenaikan beban belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025. Berdasarkan data terbaru, total beban pegawai pemerintah melonjak menjadi Rp 512,60 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan realisasi anggaran pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 476,50 triliun.
Kenaikan ini tertuang secara resmi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil pemeriksaan tersebut, beban pegawai pemerintah secara keseluruhan mengalami pertumbuhan sebesar Rp 36,10 triliun atau naik sekitar 7,58 persen secara tahunan. Peningkatan alokasi anggaran ini tersebar di berbagai komponen belanja pegawai, mulai dari pemenuhan hak pensiun, tunjangan khusus, hingga penyesuaian upah tenaga kerja kontrak.
Bila ditelisik lebih mendalam berdasarkan komponennya, beban pegawai terbesar dialokasikan untuk pembayaran manfaat pensiun dan uang tunggu. Pos anggaran ini mencapai Rp 166,41 triliun pada APBN 2025, mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 160,42 triliun. Selain itu, komponen beban tunjangan khusus dan beban pegawai transito juga memberikan kontribusi besar dengan nilai mencapai Rp 106,97 triliun, naik dari posisi sebelumnya yang sebesar Rp 96,24 triliun. Pihak otoritas mencatat bahwa lonjakan nominal terbesar pada APBN periode ini memang terjadi pada komponen tunjangan khusus dan pegawai transito tersebut.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Sementara itu, untuk belanja gaji dan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tercatat sebesar Rp 91,45 triliun, sedikit meningkat dari perolehan tahun lalu yang berada di angka Rp 91,36 triliun. Di sisi lain, belanja gaji dan tunjangan untuk anggota TNI dan Polri juga mengalami kenaikan menjadi Rp 72,61 triliun dari sebelumnya yang sebesar Rp 70,01 triliun. Untuk pegawai non-PNS, pemerintah mengalokasikan anggaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 25,41 triliun, naik dari Rp 20,45 triliun pada tahun sebelumnya.
Salah satu lonjakan yang cukup mencolok terlihat pada komponen gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anggaran untuk PPPK melesat menjadi Rp 12,61 triliun, naik hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 6,66 triliun. Kenaikan tajam juga terjadi pada pos gaji dan tunjangan pejabat negara yang naik menjadi Rp 5,99 triliun dari sebelumnya yang hanya Rp 1,62 triliun. Adapun untuk program jaminan sosial pegawai, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 13,89 triliun, meningkat dari Rp 12,58 triliun.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Di luar pos-pos tersebut, terdapat beban barang dan jasa Badan Layanan Umum (BLU) yang tercatat sebesar Rp 14,73 triliun, naik tipis dari Rp 14,66 triliun. Sebaliknya, pos belanja honorarium menjadi satu-satunya komponen yang mengalami penurunan tipis, yakni menjadi Rp 1,42 triliun dari sebelumnya Rp 1,46 triliun pada APBN 2024. Sementara untuk beban lembur pegawai, nilainya masih mengalami kenaikan menjadi Rp 1,08 triliun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 996,02 miliar.
Dalam laporan keuangan yang diaudit BPK ini, rincian pengeluaran disajikan berdasarkan fungsi dan kelompok belanja pegawai secara agregat nasional. Penting untuk dicatat bahwa laporan ini tidak merinci daftar sepuluh instansi atau kementerian secara spesifik satu per satu dengan beban tertinggi. Namun, laporan tersebut menggarisbawahi bahwa di luar Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang mengelola dana sebesar Rp 179,78 triliun pada APBN 2025, sisa anggaran belanja pegawai didistribusikan ke berbagai kementerian, lembaga, dan satuan kerja pemerintah di seluruh Indonesia untuk mendukung kelancaran pelayanan publik.






