apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Hukum

Bareskrim Polri, Gas N2O Whip Pink Tidak Memenuhi Standar BPOM dan Diduga Disalahgunakan

Usat NgajiDiterbitkan 29 Jul 2026 - 17.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bareskrim Polri, Gas N2O Whip Pink Tidak Memenuhi Standar BPOM dan Diduga Disalahgunakan
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa produk gas dinitrogen monoksida (N2O) bermerek Whip Pink tidak memenuhi standar bahan tambahan pangan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk tersebut diduga kuat tidak dirancang untuk kepentingan industri kuliner, melainkan disalahgunakan untuk penggunaan lain yang membahayakan kesehatan.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh Polri bersama BPOM, kandungan di dalam Whip Pink terbukti merupakan gas N2O

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional
murni dengan standar medis untuk keperluan anestesi atau pembiusan. Di dalam produk tersebut, tidak ditemukan adanya kandungan bahan tambahan pangan sama sekali. Temuan ini memperkuat dugaan penyidik bahwa pelabelan Whip Pink sebagai bahan tambahan pangan hanya digunakan sebagai upaya untuk menyamarkan tujuan penggunaan yang sebenarnya.

Terkait hal ini, Bareskrim Polri menyatakan bahwa gas N2O Whip Pink telah menyalahi aturan yang tertuang dalam Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tertanggal 27 Februari 2026. Surat edaran tersebut mengatur secara ketat mengenai standar bahan tambahan pangan. Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa produk Whip Pink tidak memenuhi ketentuan yang berlaku terkait proses produksi, importasi, registrasi, hingga peredaran bahan tambahan pangan N2O di Indonesia.

Baca Juga

Memahami Sayembara Tangkap Begal di Jawa Barat, Antara Insentif Warga dan Batasan Hukum

Memahami Sayembara Tangkap Begal di Jawa Barat, Antara Insentif Warga dan Batasan Hukum

Ketidaksesuaian produk ini dengan kebutuhan industri kuliner juga diperkuat oleh keterangan dari ahli. Hasil pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa corong atau nozzle plastik yang disertakan dalam paket penjualan Whip Pink tidak kompatibel atau tidak dapat dipasang pada alat pembuat krim (cream maker) yang biasa digunakan dalam industri kuliner. Sebaliknya, corong plastik tersebut diduga kuat sengaja dirancang agar pengguna dapat menghirup gas secara langsung.

Penyalahgunaan gas N2O dengan cara dihirup langsung sangat berbahaya bagi tubuh manusia. Bareskrim Polri memperingatkan bahwa menghirup gas N2O berkadar medis ini secara langsung berpotensi menimbulkan dampak fatal bagi kesehatan, mulai dari kondisi kekurangan oksigen atau hipoksia, kerusakan sistem saraf, hingga risiko yang berujung pada kematian.

Atas kasus ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang petinggi pabrik Whip Pink, yaitu AH dan JH, sebagai tersangka. Keduanya diduga bertanggung jawab atas produksi dan peredaran sediaan farmasi berupa gas N2O yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, serta persyaratan lainnya yang telah ditetapkan oleh regulasi kesehatan.

Baca Juga

Kebakaran Rumah di Kebayoran Lama, Kronologi dan Respons Cepat Petugas Damkar Jakarta Selatan

Kebakaran Rumah di Kebayoran Lama, Kronologi dan Respons Cepat Petugas Damkar Jakarta Selatan

Atas perbuatannya, tersangka AH dan JH dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara dengan durasi maksimal hingga 12 tahun.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum kedua tersangka, Rizky Hariyo Wibowo, memberikan pembelaan terkait tuduhan tersebut. Menurut Rizky, kliennya memproduksi Whip Pink sebagai bahan tambahan pangan yang ditujukan untuk sektor industri kuliner. Ia juga menambahkan bahwa pada tabung kemasan Whip Pink telah tertera label peringatan secara jelas yang menyatakan bahwa produk tersebut khusus digunakan untuk keperluan industri kuliner.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Whip-PinkBareskrim Polrigas N2OBPOMPenyalahgunaan Gas MedisUndang-Undang Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Wapres Gibran dan Deputi PM Kamboja Bertemu di Jakarta, Bahas Reformasi Birokrasi hingga Penanganan TPPODorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUReal Madrid Pagari Vinicius Junior dari Buruan Arsenal di Bursa TransferKPK Sebut Anwar Sadad Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar hingga 1 Kilogram EmasKebakaran Rumah Tinggal di Kebayoran Lama, 185 Personel Damkar DiterjunkanPWI Resmi Cabut Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris Terkait Kasus Dugaan Penghinaan WartawanMemahami Sayembara Tangkap Begal di Jawa Barat, Antara Insentif Warga dan Batasan HukumKebakaran Rumah di Kebayoran Lama, Kronologi dan Respons Cepat Petugas Damkar Jakarta Selatan

Paling Banyak Dibaca

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  2. 2Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  3. 3Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027Pariwisata 路 26 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap