Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa produk gas dinitrogen monoksida (N2O) bermerek Whip Pink tidak memenuhi standar bahan tambahan pangan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk tersebut diduga kuat tidak dirancang untuk kepentingan industri kuliner, melainkan disalahgunakan untuk penggunaan lain yang membahayakan kesehatan.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh Polri bersama BPOM, kandungan di dalam Whip Pink terbukti merupakan gas N2O murni dengan standar medis untuk keperluan anestesi atau pembiusan. Di dalam produk tersebut, tidak ditemukan adanya kandungan bahan tambahan pangan sama sekali. Temuan ini memperkuat dugaan penyidik bahwa pelabelan Whip Pink sebagai bahan tambahan pangan hanya digunakan sebagai upaya untuk menyamarkan tujuan penggunaan yang sebenarnya.
Terkait hal ini, Bareskrim Polri menyatakan bahwa gas N2O Whip Pink telah menyalahi aturan yang tertuang dalam Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tertanggal 27 Februari 2026. Surat edaran tersebut mengatur secara ketat mengenai standar bahan tambahan pangan. Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa produk Whip Pink tidak memenuhi ketentuan yang berlaku terkait proses produksi, importasi, registrasi, hingga peredaran bahan tambahan pangan N2O di Indonesia.
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Ketidaksesuaian produk ini dengan kebutuhan industri kuliner juga diperkuat oleh keterangan dari ahli. Hasil pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa corong atau nozzle plastik yang disertakan dalam paket penjualan Whip Pink tidak kompatibel atau tidak dapat dipasang pada alat pembuat krim (cream maker) yang biasa digunakan dalam industri kuliner. Sebaliknya, corong plastik tersebut diduga kuat sengaja dirancang agar pengguna dapat menghirup gas secara langsung.
Penyalahgunaan gas N2O dengan cara dihirup langsung sangat berbahaya bagi tubuh manusia. Bareskrim Polri memperingatkan bahwa menghirup gas N2O berkadar medis ini secara langsung berpotensi menimbulkan dampak fatal bagi kesehatan, mulai dari kondisi kekurangan oksigen atau hipoksia, kerusakan sistem saraf, hingga risiko yang berujung pada kematian.
Atas kasus ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang petinggi pabrik Whip Pink, yaitu AH dan JH, sebagai tersangka. Keduanya diduga bertanggung jawab atas produksi dan peredaran sediaan farmasi berupa gas N2O yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, serta persyaratan lainnya yang telah ditetapkan oleh regulasi kesehatan.
Kemenkomdigi Blokir Situs Judi Online di Indonesia, Jutaan Domain dan Platform Prediksi Ditutup

Atas perbuatannya, tersangka AH dan JH dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara dengan durasi maksimal hingga 12 tahun.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum kedua tersangka, Rizky Hariyo Wibowo, memberikan pembelaan terkait tuduhan tersebut. Menurut Rizky, kliennya memproduksi Whip Pink sebagai bahan tambahan pangan yang ditujukan untuk sektor industri kuliner. Ia juga menambahkan bahwa pada tabung kemasan Whip Pink telah tertera label peringatan secara jelas yang menyatakan bahwa produk tersebut khusus digunakan untuk keperluan industri kuliner.






