Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa produk gas dinitrogen monoksida (N2O) bermerek Whip Pink tidak memenuhi standar bahan tambahan pangan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk tersebut diduga kuat tidak dirancang untuk kepentingan industri kuliner, melainkan disalahgunakan untuk penggunaan lain yang membahayakan kesehatan.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh Polri bersama BPOM, kandungan di dalam Whip Pink terbukti merupakan gas N2O








