Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah drastis demi menjaga integritas lembaga dengan melakukan pembersihan internal secara besar-besaran. Tidak tanggung-tanggung, ratusan pegawai yang dinilai melanggar aturan dan kode etik langsung dijatuhi sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja. Langkah penertiban yang sangat berani ini menyasar ratusan pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) serta sejumlah abdi negara berstatus ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Upaya bersih-bersih ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh jajaran bahwa lembaga negara yang memikul tanggung jawab besar atas perbaikan gizi masyarakat ini tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan indisipliner di dalam tubuh organisasinya.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor pusat BGN di kawasan Jakarta Pusat pada Senin, 27 Juli 2026, Kepala BGN Sudaryono mengumumkan keputusan krusial tersebut ke hadapan publik. Pihaknya secara resmi telah memberhentikan sebanyak 261 pegawai non-ASN. Dari jumlah tersebut, rinciannya terdiri atas 224 orang pegawai non-ASN biasa dan 37 orang tenaga ahli yang selama ini membantu operasional lembaga di berbagai lini kerja. Pemberhentian ratusan tenaga kerja kontrak ini didasari oleh adanya temuan serta dugaan kuat terkait pelanggaran disiplin kerja yang dinilai sudah melampaui batas toleransi manajemen.
Kemenkomdigi Blokir Situs Judi Online di Indonesia, Jutaan Domain dan Platform Prediksi Ditutup

Tidak hanya menyasar pegawai kontrak atau non-ASN saja, tindakan tegas dari manajemen BGN ini juga membayangi para pegawai negeri yang berstatus ASN maupun PPPK. Sudaryono mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan internal telah berhasil mengidentifikasi sembilan pegawai ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. Sembilan orang abdi negara tersebut kini berada di ambang pemecatan dan sedang dalam proses pemberhentian secara tidak hormat. Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawai ini tergolong sangat serius dan mencoreng nama baik instansi, mulai dari keterlibatan dalam aktivitas judi online hingga tindakan penyalahgunaan anggaran atau penyelewengan dana dinas.
Selain kasus pelanggaran berat yang berujung pada ancaman pemecatan, pengawasan internal BGN juga menjaring sedikitnya 39 pegawai ASN lainnya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin kategori ringan. Terhadap kelompok pegawai ini, pihak BGN tidak langsung mengambil opsi pemecatan, melainkan menerapkan sanksi berlapis yang bersifat mendidik sekaligus memberikan efek jera bagi yang bersangkutan. Mereka akan menghadapi sanksi administratif berupa surat peringatan keras, penurunan jabatan atau demosi, serta mutasi kerja ke unit atau daerah lain. Langkah mutasi dan demosi ini diambil untuk memastikan kinerja pelayanan publik di lingkungan Badan Gizi Nasional tetap dapat berjalan secara profesional dan kondusif.
Perkembangan Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di Berbagai Daerah

Sudaryono menegaskan bahwa investigasi terhadap berbagai kasus pelanggaran di lingkungan kementeriannya ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama melalui proses penyaringan yang ketat. Ia menekankan bahwa di bawah kepemimpinannya saat ini, sekecil apa pun tindakan penyelewengan uang negara akan terdeteksi dan ditindak secara hukum tanpa pandang bulu. Kemudahan akses informasi di era digital, seperti adanya laporan pengaduan langsung dari masyarakat atau sesama pegawai melalui pesan singkat WhatsApp, sangat membantu tim investigasi internal dalam mengumpulkan bukti-bukti otentik hingga akhirnya para pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Kebijakan tegas ini diharapkan mampu mengembalikan marwah BGN sebagai lembaga yang bersih, transparan, dan sepenuhnya akuntabel di mata publik.






