Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah drastis demi menjaga integritas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN, Sudaryono, mengumumkan pemecatan terhadap 261 pegawai non-ASN yang terbukti melanggar disiplin. Langkah pembersihan internal ini tidak hanya menyasar pegawai kontrak dan tenaga ahli, tetapi juga merembet ke aparatur sipil negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang terindikasi terlibat dalam praktik ilegal seperti judi online hingga korupsi anggaran. Upaya tegas ini diambil demi mengembalikan marwah lembaga yang mengemban misi vital bagi masa depan generasi muda Indonesia.
Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Senin (27/7), Sudaryono menegaskan posisi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai abdi negara berstatus P3K. Status ini membuat mereka terikat penuh pada aturan hukum tindak pidana korupsi. Kepala BGN memperingatkan dengan keras agar tidak ada satu pun pengelola dapur atau SPPG yang mencoba meminta komisi, biaya tambahan, ataupun melakukan penggelembungan harga kepada mitra dan yayasan. Jika terbukti menerima gratifikasi atau melakukan kongkalikong, sanksi pemecatan langsung menanti, disertai penutupan operasional dapur yang bersangkutan.
Perkembangan Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di Berbagai Daerah

Operasional dapur SPPG juga tidak luput dari pengawasan ketat. BGN melarang keras penggunaan bahan pangan atau bahan bakar bersubsidi seperti beras SPHP, Minyakita, dan gas elpiji melon 3 kilogram untuk keperluan memasak program MBG. Sudaryono mengajak masyarakat dan media massa aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran tersebut di lapangan. Dapur yang kedapatan membandel akan dijatuhi surat peringatan hingga sanksi penutupan paksa. Hal ini dilakukan karena program nasional ini dirancang untuk mengutamakan pemenuhan gizi anak secara higienis dan berkualitas, bukan sekadar menyediakan makanan dalam porsi besar atau rasa yang enak.
Di sisi lain, program MBG juga diposisikan sebagai jaring pengaman ekonomi bagi para produsen pangan lokal di tingkat akar rumput. Pengelola dapur SPPG diinstruksikan untuk bertindak sebagai stabilisator harga pangan. Sebagai contoh, ketika harga telur di tingkat peternak merosot tajam hingga menyentuh angka belasan ribu rupiah per kilogram, pengelola dapur wajib membelinya sesuai dengan Harga Acuan Pemerintah (HAP) sebesar Rp 25.000. Kebijakan ini memastikan para petani dan peternak lokal tidak mengalami kerugian akibat fluktuasi pasar, sekaligus menggerakkan roda perekonomian di pedesaan.
KPK Geledah Rektorat Unsoed dan Rumah Tersangka, Sita Bukti Pengkondisian Mahasiswa Baru

Guna menutup celah manipulasi dalam penyediaan bahan baku, BGN saat ini tengah merancang sistem pengadaan digital yang transparan bagi para pemasok. Sistem ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi seluruh vendor lokal tanpa adanya intervensi atau kesepakatan bawah meja dengan pengelola dapur. Sudaryono menekankan bahwa program ini merupakan investasi jangka panjang untuk mengatasi ketimpangan tumbuh kembang anak-anak di berbagai daerah, sehingga seluruh proses pelaksanaannya harus berjalan bersih tanpa kompromi.






