apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSportsPopuler
Beranda/Bisnis

Aturan Transisi PPN 12 Persen dan Penyesuaian Harga di Awal Tahun

Usat NgajiDiterbitkan 11 Agu 2026 - 14.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Transisi PPN 12 Persen dan Penyesuaian Harga di Awal Tahun
Foto/Ilustrasi: otomotif.kompas.com.
A-A+

Penerapan penuh tarif PPN 12 persen dijadwalkan baru akan dimulai secara resmi pada tanggal 1 Februari 2025. Walaupun tanggal peresmian tersebut sudah ditetapkan, sejumlah penyesuaian harga barang dan jasa sudah mulai dirasakan oleh konsumen di Indonesia sejak awal Januari 2025. Langkah antisipatif ini diambil oleh beberapa sektor industri, mulai dari otomotif hingga penyedia layanan digital global, yang memicu berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai aturan transisi yang sebenarnya berlaku di tanah air.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, pemerintah sebenarnya telah menetapkan masa transisi sepanjang bulan Januari 2025. Dalam periode transisi ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk konsumen akhir seharusnya tetap dihitung sebesar 11 persen. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengonfirmasi adanya skema transisi tersebut guna memberikan ruang penyesuaian bagi para pelaku usaha sebelum aturan baru berlaku secara menyeluruh.

Meski ada masa transisi yang diatur dalam PMK tersebut, beberapa produsen mobil di Indonesia telah menyesuaikan harga kendaraan baru mereka sejak awal tahun 2025. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengantisipasi perubahan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Beberapa pelaku industri otomotif yang melakukan penyesuaian harga ini di antaranya adalah PT Suzuki Indomobil Sales (PT SIS), PT Astra Daihatsu Motor (ADM), dan PT Honda Prospect Motor (HPM).

Baca Juga

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tinjau PSO Bea Cukai Kupang untuk Perkuat Pengawasan Laut

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tinjau PSO Bea Cukai Kupang untuk Perkuat Pengawasan Laut

Langkah penyesuaian tersebut dikonfirmasi langsung oleh perwakilan masing-masing pabrikan. Randy R Murdoko selaku Department Head of 4W Sales PT SIS, Sri Agung Handayani selaku Direktur Marketing and Planning & Communication ADM, serta Yusak Billy selaku Sales & Marketing and After Sales Director HPM, membenarkan adanya langkah penyesuaian harga kendaraan di awal tahun tersebut sebagai respons terhadap perubahan kebijakan pajak ini.

Di sektor digital, transaksi di Google Play Store Indonesia juga terpantau sudah mulai mengenakan tarif PPN 12 persen sejak awal Januari 2025. Padahal, platform toko aplikasi Android tersebut sebelumnya baru menerapkan tarif PPN sebesar 11 persen pada tanggal 1 April 2024. Pengenaan tarif baru ini berdampak langsung pada biaya yang harus dibayar oleh pengguna untuk pembelian aplikasi, gim, maupun layanan berlangganan.

Sebagai contoh, pembelian gim Hitman Go yang memiliki harga dasar Rp 88.000 kini dibanderol seharga Rp 98.560 karena adanya tambahan PPN 12 persen sebesar Rp 10.560. Untuk pembelian item dalam gim seperti 14.000 Gold di Clash Royale, konsumen harus membayar total Rp 1.790.880, yang terdiri dari harga dasar Rp 1.599.000 ditambah PPN 12 persen senilai Rp 191.880. Begitu pula dengan layanan berlangganan video-on-demand (VOD) lokal seharga Rp 139.000 yang kini dikenakan total biaya Rp 155.680 setelah ditambah pajak Rp 16.680.

Baca Juga

Pemerintah Masih Rahasiakan Besaran Defisit RAPBN 2027

Pemerintah Masih Rahasiakan Besaran Defisit RAPBN 2027

Kondisi pengenaan pajak di lapangan ini memicu kebingungan bagi sebagian konsumen. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 31 Desember 2024 yang menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen tersebut sebenarnya hanya berlaku untuk kategori barang mewah yang sangat terbatas, seperti jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta rumah yang sangat mewah.

Untuk mengatasi ketidaksesuaian pengenaan tarif selama masa transisi Januari 2025, pemerintah memberikan solusi bagi konsumen yang telanjur membayar lebih. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan pengembalian dana atas kelebihan bayar PPN 12 persen tersebut. Caranya adalah dengan menunjukkan struk pembelian yang sudah ada kepada pihak penjual untuk diproses lebih lanjut.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

pajakkebijakan fiskalKementerian Keuangan

Berita Terbaru Lainnya

Starlink Buka Kembali Pendaftaran Pelanggan Baru di IndonesiaCatatan Badan Geologi Mengenai Erupsi Gunung Api di Indonesia dan Bahaya yang Perlu DiwaspadaiMK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada Serentak 2024 Lebih Cepat dari JadwalRupiah Hari Ini Dibuka Melemah ke Level Rp 17.795 per Dolar ASRincian Ketetapan UMP 2025 Terbaru dan Aturan Besaran UMK di Jawa BaratRangkaian Gempa Tektonik Guncang Poso, Garut, dan Aceh Selatan, BMKG Analisis Gempa KolombiaFaktor Penyebab Remaja dengan ADHD Sangat Sulit Tidur MalamSNLIK 2026, Literasi Keuangan Naik 2,93 Persen, Inklusi Capai 93,61 Persen

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap