Penerapan penuh tarif PPN 12 persen dijadwalkan baru akan dimulai secara resmi pada tanggal 1 Februari 2025. Walaupun tanggal peresmian tersebut sudah ditetapkan, sejumlah penyesuaian harga barang dan jasa sudah mulai dirasakan oleh konsumen di Indonesia sejak awal Januari 2025. Langkah antisipatif ini diambil oleh beberapa sektor industri, mulai dari otomotif hingga penyedia layanan digital global, yang memicu berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai aturan transisi yang sebenarnya berlaku di tanah air.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, pemerintah sebenarnya telah menetapkan masa transisi sepanjang bulan Januari 2025. Dalam periode transisi ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk konsumen akhir seharusnya tetap dihitung sebesar 11 persen. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengonfirmasi adanya skema transisi tersebut guna memberikan ruang penyesuaian bagi para pelaku usaha sebelum aturan baru berlaku secara menyeluruh.
Meski ada masa transisi yang diatur dalam PMK tersebut, beberapa produsen mobil di Indonesia telah menyesuaikan harga kendaraan baru mereka sejak awal tahun 2025. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengantisipasi perubahan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Beberapa pelaku industri otomotif yang melakukan penyesuaian harga ini di antaranya adalah PT Suzuki Indomobil Sales (PT SIS), PT Astra Daihatsu Motor (ADM), dan PT Honda Prospect Motor (HPM).
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tinjau PSO Bea Cukai Kupang untuk Perkuat Pengawasan Laut

Langkah penyesuaian tersebut dikonfirmasi langsung oleh perwakilan masing-masing pabrikan. Randy R Murdoko selaku Department Head of 4W Sales PT SIS, Sri Agung Handayani selaku Direktur Marketing and Planning & Communication ADM, serta Yusak Billy selaku Sales & Marketing and After Sales Director HPM, membenarkan adanya langkah penyesuaian harga kendaraan di awal tahun tersebut sebagai respons terhadap perubahan kebijakan pajak ini.
Di sektor digital, transaksi di Google Play Store Indonesia juga terpantau sudah mulai mengenakan tarif PPN 12 persen sejak awal Januari 2025. Padahal, platform toko aplikasi Android tersebut sebelumnya baru menerapkan tarif PPN sebesar 11 persen pada tanggal 1 April 2024. Pengenaan tarif baru ini berdampak langsung pada biaya yang harus dibayar oleh pengguna untuk pembelian aplikasi, gim, maupun layanan berlangganan.
Sebagai contoh, pembelian gim Hitman Go yang memiliki harga dasar Rp 88.000 kini dibanderol seharga Rp 98.560 karena adanya tambahan PPN 12 persen sebesar Rp 10.560. Untuk pembelian item dalam gim seperti 14.000 Gold di Clash Royale, konsumen harus membayar total Rp 1.790.880, yang terdiri dari harga dasar Rp 1.599.000 ditambah PPN 12 persen senilai Rp 191.880. Begitu pula dengan layanan berlangganan video-on-demand (VOD) lokal seharga Rp 139.000 yang kini dikenakan total biaya Rp 155.680 setelah ditambah pajak Rp 16.680.
Pemerintah Masih Rahasiakan Besaran Defisit RAPBN 2027

Kondisi pengenaan pajak di lapangan ini memicu kebingungan bagi sebagian konsumen. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 31 Desember 2024 yang menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen tersebut sebenarnya hanya berlaku untuk kategori barang mewah yang sangat terbatas, seperti jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta rumah yang sangat mewah.
Untuk mengatasi ketidaksesuaian pengenaan tarif selama masa transisi Januari 2025, pemerintah memberikan solusi bagi konsumen yang telanjur membayar lebih. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan pengembalian dana atas kelebihan bayar PPN 12 persen tersebut. Caranya adalah dengan menunjukkan struk pembelian yang sudah ada kepada pihak penjual untuk diproses lebih lanjut.






