Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap membacakan putusan sela atau putusan dismissal terkait perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Tahapan perselisihan ini bergulir setelah pemungutan suara Pilkada dilaksanakan secara serentak pada hari Rabu, 27 November 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Jauh sebelum pemungutan suara dilaksanakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah memulai pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada sejak Rabu, 17 April 2024. Pembentukan badan ad hoc ini meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan, hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa pembacaan putusan sela atau dismissal tersebut dijadwalkan berlangsung pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025. Agenda pembacaan ini mengalami percepatan dibandingkan dengan rencana awal. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 tentang tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan sela tersebut awalnya dijadwalkan untuk dibacakan pada rentang tanggal 11 hingga 13 Februari 2025.
Bagi perkara perselisihan hasil yang dinyatakan lolos dari putusan sela dan berlanjut ke tahap pembuktian, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan pembatasan ketat mengenai jumlah saksi dan ahli yang dapat dihadirkan dalam persidangan. Untuk perkara yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan gubernur atau tingkat provinsi, jumlah saksi dan ahli yang diajukan dibatasi maksimal sebanyak enam orang. Sementara itu, untuk perkara perselisihan di tingkat kabupaten atau kota, jumlah saksi dan ahli yang boleh dihadirkan dibatasi maksimal sebanyak empat orang saja.
Mahkamah Agung AS Bersiap Hadapi Deretan Kasus Penting pada Masa Sidang Mendatang

Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 ini juga tidak luput dari berbagai catatan evaluasi kritis. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai bahwa pelaksanaan pilkada yang digelar secara serentak berpotensi memicu kelelahan berpolitik di tengah-tengah masyarakat. Menurut analisisnya, kondisi kelelahan berpolitik ini dapat berujung pada munculnya pragmatisme politik saat partai politik membentuk koalisi. Akibatnya, partai politik yang pada pemilu sebelumnya saling bersaing justru memilih untuk bersatu demi kepraktisan, yang kemudian bermuara pada lahirnya calon tunggal di berbagai daerah.
Pilkada serentak ini dilaksanakan setelah rangkaian pemilu nasional yang padat pada tahun yang sama. Pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, KPU secara resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dalam satu putaran dengan perolehan suara mencapai 58,6 persen. Sementara itu, untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, tercatat ada delapan partai politik yang berhasil memperoleh suara lebih dari 4 persen, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN.
Mahkamah Agung AS Tolak Gugatan Regulasi Pil Aborsi Mifepristone

Selain dinamika politik pemilu dan pilkada, Indonesia sepanjang tahun 2024 juga diwarnai oleh berbagai peristiwa penting lainnya. Di sektor teknologi dan telekomunikasi, layanan internet satelit Starlink secara resmi mulai beroperasi di Indonesia pada 19 Mei 2024. Di sisi lain, pemerintah juga gencar melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal di dunia maya. Hingga Oktober 2024, tercatat lebih dari 3 juta situs judi online telah ditutup di Indonesia. Pemerintah juga membersihkan 25.500 sisipan halaman judi dari situs lembaga pendidikan dan 26.569 sisipan halaman judi dari situs lembaga pemerintahan. Sementara itu, di bidang sosial dan pendidikan, sempat terjadi peristiwa di mana pengurus OSIS di salah satu SMA di Kalimantan Selatan menyita, menggunting, dan merusak tabir surya atau sunscreen serta kosmetik milik para pelajar di sekolah tersebut.






