apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSportsPopuler
Beranda/Politics

Mahkamah Agung AS Tolak Gugatan Regulasi Pil Aborsi Mifepristone

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 11 Agu 2026 - 06.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mahkamah Agung AS Tolak Gugatan Regulasi Pil Aborsi Mifepristone
Foto/Ilustrasi: apnews.com.
A-A+

Mahkamah Agung Amerika Serikat resmi menolak gugatan kelompok anti-aborsi yang menantang regulasi federal terkait pengiriman obat mifepristone melalui pos. Keputusan ini memperkuat akses terhadap obat yang digunakan dalam hampir dua pertiga dari seluruh tindakan aborsi di AS pada tahun lalu. Dalam putusan tersebut, Hakim Agung Clarence Thomas dan Hakim Agung Samuel A. Alito Jr. menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Alito sendiri merupakan hakim yang menulis keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2022 yang membatalkan yurisprudensi Roe v. Wade.

Perjalanan regulasi mifepristone bermula pada tahun 2000 ketika Food and Drug Administration (FDA) menyetujui obat tersebut sebagai metode yang aman dan efektif untuk mengakhiri kehamilan dini atau menangani keguguran. Dalam penggunaannya, mifepristone dikombinasikan dengan misoprostol, obat yang memicu kram rahim. Seiring berjalannya waktu, FDA memperbarui protokol penggunaan obat ini pada tahun 2016 dan 2021. Perubahan tersebut memperpanjang batas waktu penggunaan mifepristone dari yang sebelumnya maksimal 49 hari kehamilan menjadi hingga hari ke-70 kehamilan. FDA juga menurunkan dosis anjuran dari 600 mg menjadi 200 mg, serta mengizinkan peresepan melalui konsultasi daring (telehealth) dan pengiriman lewat pos. Saat ini, layanan telehealth digunakan dalam 27 persen dari total aborsi secara nasional di Amerika Serikat.

Baca Juga

Dinamika Jajak Pendapat Pemilu AS, Persaingan Harris dan Trump serta Tata Cara Pemilihan Anggota Militer

Dinamika Jajak Pendapat Pemilu AS, Persaingan Harris dan Trump serta Tata Cara Pemilihan Anggota Militer

Keputusan FDA untuk melonggarkan aturan tersebut didasarkan pada evaluasi ilmiah yang mendalam. Lembaga pengawas obat tersebut meninjau berbagai penelitian yang melibatkan lebih dari 30.000 pasien mifepristone untuk mengevaluasi keamanan dosis hingga hari ke-70 kehamilan. Selain itu, FDA bersandar pada 11 penelitian terpisah untuk memastikan bahwa penggunaan mifepristone di rumah aman bagi pasien. Meskipun demikian, label resmi obat mifepristone mencantumkan bahwa sekitar 2,9 persen hingga 4,6 persen perempuan yang mengonsumsi obat ini tetap harus pergi ke unit gawat darurat.

Gugatan hukum yang memicu Supreme Court abortion pill case ini awalnya diajukan oleh organisasi Alliance Defending Freedom. Sebelum mencapai Mahkamah Agung, kasus ini sempat ditangani oleh hakim federal Matthew Kacsmaryk, yang ditunjuk ke pengadilan federal oleh Donald Trump. Pihak penggugat mempermasalahkan aturan FDA, namun dalam persidangan terungkap bahwa tidak ada satu pun dokter yang mengajukan deklarasi dalam gugatan tersebut yang pernah dipaksa untuk melakukan aborsi menggunakan mifepristone setelah mereka menyatakan keberatan. Di bawah hukum federal, dokter memang tidak dapat dipaksa untuk melakukan atau membantu tindakan aborsi apabila hal tersebut bertentangan dengan hati nurani mereka.

Baca Juga

Singapura Sahkan Aturan Imigrasi Baru, Malaysia dan India Perketat Pengawasan Perbatasan

Singapura Sahkan Aturan Imigrasi Baru, Malaysia dan India Perketat Pengawasan Perbatasan

Dari sudut pandang hukum tata negara, kasus ini juga menyoroti pemenuhan syarat kedudukan hukum (standing) para penggugat. Berdasarkan preseden hukum dalam kasus Clapper v. Amnesty International (2013), Mahkamah Agung menetapkan bahwa potensi kerugian di masa depan harus bersifat "pasti akan terjadi" (certainly impending) dan bukan sekadar spekulatif. Lebih lanjut, dalam putusan Summers v. Earth Island Institute (2009), mahkamah menolak argumen bahwa suatu organisasi dapat memiliki kedudukan hukum hanya berdasarkan probabilitas statistik bahwa anggotanya akan mengalami kerugian nyata. Terkait wewenang lembaga negara, preseden Bowman Transportation v. Arkansas-Best Freight System (1974) menegaskan bahwa pengadilan tidak memiliki wewenang untuk menggantikan keputusan lembaga teknis (agency) dengan keputusannya sendiri. Di sisi lain, Hakim Agung Neil Gorsuch mencatat bahwa terdapat sekitar 60 putusan perintah pengadilan universal (universal injunction) yang dikeluarkan dalam empat tahun terakhir, yang menunjukkan dinamika yurisdiksi pengadilan federal di AS.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah Agung AS

Berita Terbaru Lainnya

Polling GIIAS 2026, 14 Persen Pembaca Beli Mobil BaruKemenkeu Minta Pasar Modal Biayai 91 Persen Investasi RI 2027Kemunculan Serentak Dua Kelompok Cicada di Amerika Serikat, Fenomena Langka Sejak 1803Restrukturisasi Red Lobster dan Alih Fungsi Bekas Gerainya di FloridaBadai Sungai Atmosfer Terjang California, Status Darurat Ditetapkan di Delapan KabupatenOpenAI Meluncurkan Model GPT-5.6-Cyber dan Memperluas Program Keamanan Siber DaybreakBadai Salju Melanda Wilayah AS, Peringatan Cuaca Buruk DiterbitkanPerjalanan Misi Boeing Starliner dan Keputusan NASA Memulangkan Kapsul Tanpa Kru

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap