apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Politics

Mahkamah Agung AS Tolak Gugatan Regulasi Pil Aborsi Mifepristone

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 11 Agu 2026 - 06.10 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mahkamah Agung AS Tolak Gugatan Regulasi Pil Aborsi Mifepristone
Foto/Ilustrasi: AP
A-A+

Mahkamah Agung Amerika Serikat resmi menolak gugatan kelompok anti-aborsi yang menantang regulasi federal terkait pengiriman obat mifepristone melalui pos. Keputusan ini memperkuat akses terhadap obat yang digunakan dalam hampir dua pertiga dari seluruh tindakan aborsi di AS pada tahun lalu. Dalam putusan tersebut, Hakim Agung Clarence Thomas dan Hakim Agung Samuel A. Alito Jr. menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Alito sendiri merupakan hakim yang menulis keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2022 yang membatalkan yurisprudensi Roe v. Wade.

Perjalanan regulasi mifepristone bermula pada tahun 2000 ketika Food and Drug Administration (FDA) menyetujui obat tersebut sebagai metode yang aman dan efektif untuk mengakhiri kehamilan dini atau menangani keguguran. Dalam penggunaannya, mifepristone dikombinasikan dengan misoprostol, obat yang memicu kram rahim. Seiring berjalannya waktu, FDA memperbarui protokol penggunaan obat ini pada tahun 2016 dan 2021. Perubahan tersebut memperpanjang batas waktu penggunaan mifepristone dari yang sebelumnya maksimal 49 hari kehamilan menjadi hingga hari ke-70 kehamilan. FDA juga menurunkan dosis anjuran dari 600 mg menjadi 200 mg, serta mengizinkan peresepan melalui konsultasi daring (telehealth) dan pengiriman lewat pos. Saat ini, layanan telehealth digunakan dalam 27 persen dari total aborsi secara nasional di Amerika Serikat.

Baca Juga

Kabinet Prabowo Subianto Diisi Sejumlah Menteri Era Jokowi, Koalisi Sipil Bentuk Kabinet Bayangan

Kabinet Prabowo Subianto Diisi Sejumlah Menteri Era Jokowi, Koalisi Sipil Bentuk Kabinet Bayangan

Keputusan FDA untuk melonggarkan aturan tersebut didasarkan pada evaluasi ilmiah yang mendalam. Lembaga pengawas obat tersebut meninjau berbagai penelitian yang melibatkan lebih dari 30.000 pasien mifepristone untuk mengevaluasi keamanan dosis hingga hari ke-70 kehamilan. Selain itu, FDA bersandar pada 11 penelitian terpisah untuk memastikan bahwa penggunaan mifepristone di rumah aman bagi pasien. Meskipun demikian, label resmi obat mifepristone mencantumkan bahwa sekitar 2,9 persen hingga 4,6 persen perempuan yang mengonsumsi obat ini tetap harus pergi ke unit gawat darurat.

Gugatan hukum yang memicu Supreme Court abortion pill case ini awalnya diajukan oleh organisasi Alliance Defending Freedom. Sebelum mencapai Mahkamah Agung, kasus ini sempat ditangani oleh hakim federal Matthew Kacsmaryk, yang ditunjuk ke pengadilan federal oleh Donald Trump. Pihak penggugat mempermasalahkan aturan FDA, namun dalam persidangan terungkap bahwa tidak ada satu pun dokter yang mengajukan deklarasi dalam gugatan tersebut yang pernah dipaksa untuk melakukan aborsi menggunakan mifepristone setelah mereka menyatakan keberatan. Di bawah hukum federal, dokter memang tidak dapat dipaksa untuk melakukan atau membantu tindakan aborsi apabila hal tersebut bertentangan dengan hati nurani mereka.

Baca Juga

Kapal Tenggelam Buat Warga Ngamuk, Batu Melayang-Benda Dibakar

Kapal Tenggelam Buat Warga Ngamuk, Batu Melayang-Benda Dibakar

Dari sudut pandang hukum tata negara, kasus ini juga menyoroti pemenuhan syarat kedudukan hukum (standing) para penggugat. Berdasarkan preseden hukum dalam kasus Clapper v. Amnesty International (2013), Mahkamah Agung menetapkan bahwa potensi kerugian di masa depan harus bersifat "pasti akan terjadi" (certainly impending) dan bukan sekadar spekulatif. Lebih lanjut, dalam putusan Summers v. Earth Island Institute (2009), mahkamah menolak argumen bahwa suatu organisasi dapat memiliki kedudukan hukum hanya berdasarkan probabilitas statistik bahwa anggotanya akan mengalami kerugian nyata. Terkait wewenang lembaga negara, preseden Bowman Transportation v. Arkansas-Best Freight System (1974) menegaskan bahwa pengadilan tidak memiliki wewenang untuk menggantikan keputusan lembaga teknis (agency) dengan keputusannya sendiri. Di sisi lain, Hakim Agung Neil Gorsuch mencatat bahwa terdapat sekitar 60 putusan perintah pengadilan universal (universal injunction) yang dikeluarkan dalam empat tahun terakhir, yang menunjukkan dinamika yurisdiksi pengadilan federal di AS.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah Agung AS

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap