Penetapan acuan upah minimum bagi pekerja untuk tahun 2025 menjadi perhatian mendasar bagi kalangan buruh dan pelaku usaha di wilayah Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.191.238,18. Nilai tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp133.737,18 atau naik sekitar 6,5 persen jika dibandingkan dengan besaran UMP pada tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp2.057.495. Keputusan ini menjadi landasan penting bagi penetapan upah minimum di tingkat kabupaten dan kota di seluruh wilayah Jawa Barat.
Selain menetapkan nilai UMP secara umum, ketetapan di tingkat provinsi juga mencakup Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 untuk sektor perkebunan dan padat karya. Nilai UMSP tersebut disepakati dan ditetapkan sebesar Rp2.201.519,65, yang menunjukkan adanya kenaikan sebesar 7 persen dari nilai UMP tahun 2024. Terkait kenaikan ini, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, memberikan pandangannya bahwa besaran kenaikan UMP tahun 2025 tersebut sudah mendekati angka ideal yang diharapkan oleh pihak pekerja di Jawa Barat. Pembahasan mengenai pengupahan ini juga melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Teppy Wawan Dharmawan selaku kepala dinas.
Skema penghitungan upah minimum di tingkat kabupaten dan kota di Jawa Barat mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Peraturan tersebut secara tegas menetapkan bahwa nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib lebih tinggi dibandingkan dengan besaran nilai UMP yang telah ditetapkan oleh provinsi. Dalam prosesnya, dewan pengupahan di tingkat kabupaten dan kota melakukan penghitungan UMK 2025 dengan menggunakan formula khusus, yaitu menjumlahkan nilai UMK tahun 2024 dengan nilai kenaikan UMK tahun 2025. Sebelum besaran ini resmi disahkan, serikat buruh sempat mengajukan usulan agar rata-rata UMK tahun 2025 di Jawa Barat ditetapkan pada angka Rp3.589.619.
SNLIK 2026, Literasi Keuangan Naik 2,93 Persen, Inklusi Capai 93,61 Persen

Secara khusus untuk Kota Depok, besaran UMK tahun 2025 ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tertanggal 17 Desember 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Kota Depok untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.195.721,78. Nilai ini merepresentasikan adanya kenaikan sebesar 6,5 persen atau setara dengan Rp317.109,78 dari besaran UMK tahun 2024 yang sebelumnya berada di angka Rp4.878.612. Dengan nominal baru tersebut, UMK Kota Depok tercatat menempati peringkat tertinggi keempat di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat dan secara resmi mulai diberlakukan bagi para pekerja terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025.
Penerapan aturan pengupahan yang baru ini menghasilkan variasi besaran UMK yang cukup signifikan di berbagai wilayah kabupaten dan kota di Jawa Barat. Di satu sisi, Kota Bekasi mencatatkan diri sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat untuk tahun 2025 dengan nominal mencapai Rp5.690.752,95. Di sisi lain, Kota Banjar tercatat memiliki nilai UMK terendah di Jawa Barat untuk tahun 2025, yakni sebesar Rp2.204.754,48. Perbedaan angka yang cukup mencolok ini mencerminkan dinamika serta rentang penetapan upah minimum yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah di Jawa Barat.
Harga Emas Spot Dunia Melonjak ke Level Tertinggi Dua Bulan di Atas 4.400 Dolar AS

Seiring berjalannya waktu, pembahasan mengenai upah minimum terus berlanjut untuk periode berikutnya. Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat pleno guna membahas kenaikan UMP serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026. Rapat pleno tersebut diselenggarakan di Gedung Sate, Kota Bandung, pada hari Jumat, 19 Desember 2025. Terkait hasil pembahasan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa dirinya akan menandatangani keputusan resmi mengenai UMP Jawa Barat untuk tahun 2026 pada hari Rabu, 24 Desember 2025. Langkah ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai standar pengupahan bagi para pekerja dan pelaku usaha di masa mendatang.






