Di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan penjelasan resmi mengenai kendala ekspor produk olahan mineral yang terjadi di pelabuhan. KSP mengakui bahwa terdapat lebih dari 100 kapal yang mengangkut produk olahan mineral ekspor sempat mengalami penundaan dan tertahan di pelabuhan. Masalah penahanan kapal-kapal ekspor ini terjadi karena adanya kebingungan dalam implementasi aturan larangan ekspor logam tanah jarang (LTJ).
Meskipun sempat terjadi penundaan yang cukup signifikan pada armada pengangkut tersebut, pihak berwenang memastikan bahwa kendala ini kini telah diselesaikan. Kepala KSP, Dudung Abdurachman, memberikan konfirmasi langsung mengenai situasi terkini di pelabuhan. Dudung Abdurachman menyatakan bahwa lebih dari seratusan kapal yang perjalanannya sempat tertunda kini sudah diperbolehkan untuk kembali berlayar. "Kemarin tuh ada sekitar seratusan lebih kapal yang tertunda. Tapi, sekarang sudah, sudah bisa jalan," kata Kepala KSP, Dudung Abdurachman.
Penghentian ekspor komoditas mineral olahan tersebut terjadi karena adanya keraguan dari pihak otoritas pengawas dan pemeriksa. Secara khusus, keraguan dalam menafsirkan aturan larangan ekspor logam tanah jarang dialami oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan serta pihak surveyor. Kedua pihak tersebut mengalami kebingungan dalam menginterpretasikan regulasi larangan ekspor logam tanah jarang yang diterbitkan oleh pemerintah, sehingga sempat menghentikan proses keberangkatan kapal.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Dampak dari keraguan penafsiran aturan larangan ekspor logam tanah jarang ini juga memengaruhi kinerja lembaga verifikasi di pelabuhan. PT Sucofindo, yang bertugas sebagai pihak surveyor ekspor, sempat menunda sejumlah penerbitan Laporan Surveyor Ekspor (LSE). Karena dokumen Laporan Surveyor Ekspor tersebut ditangguhkan sementara waktu oleh PT Sucofindo, kapal-kapal yang mengangkut produk olahan mineral tidak dapat segera berlayar dan akhirnya tertahan di pelabuhan.
Berdasarkan data yang ada, mayoritas Laporan Surveyor Ekspor (LSE) yang sempat tertunda penerbitannya oleh pihak surveyor berasal dari perusahaan eksportir komoditas tertentu. Komoditas-komoditas yang laporannya ditunda tersebut antara lain adalah alumina, tembaga katode, serta berbagai jenis komoditas turunan dari nikel. Perusahaan eksportir komoditas tersebut harus menunggu kejelasan verifikasi sebelum kapal mereka diizinkan berlayar.
Untuk mengatasi kebingungan dan hambatan ekspor yang sempat terjadi di pelabuhan, pemerintah akhirnya menetapkan keputusan resmi mengenai batasan aturan tersebut. Pemerintah memutuskan bahwa larangan ekspor tersebut hanya berlaku secara khusus untuk logam tanah jarang yang menjadi produk utama. Keputusan ini mempertegas bahwa komoditas yang bukan merupakan produk utama logam tanah jarang tidak seharusnya mengalami hambatan ekspor.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai produk pertambangan yang mengandung unsur logam tanah jarang namun bukan sebagai produk utama. Produk pertambangan yang hanya mengandung unsur logam tanah jarang sebagai mineral ikutan tetap dapat diekspor ke luar negeri. Meskipun demikian, ekspor komoditas tersebut baru bisa dilakukan setelah melalui proses verifikasi secara ketat oleh pihak surveyor.
Lembaga surveyor, termasuk PT Sucofindo, memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran proses ekspor ini. Mereka akan bertugas untuk memverifikasi dan memastikan bahwa kadar kandungan logam tanah jarang pada komoditas yang akan diekspor tersebut benar-benar sesuai dengan batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, proses ekspor produk olahan mineral dapat berjalan kembali dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.






