apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Bisnis

Aturan Baru dan Batas Waktu Pemadanan NIK Menjadi NPWP Ditjen Pajak

Togar PanjaitanDiterbitkan 20 Agu 2026 - 07.25 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Baru dan Batas Waktu Pemadanan NIK Menjadi NPWP Ditjen Pajak
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kapan sebenarnya batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP oleh Ditjen Pajak dan apa konsekuensinya bagi wajib pajak yang belum melakukannya? Pertanyaan ini menjadi penting setelah pemerintah menetapkan bahwa implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi berlaku mulai 1 Juli 2024. Dengan kebijakan baru ini, format NPWP lama yang terdiri dari 15 digit tidak lagi dapat digunakan setelah tanggal 30 Juni 2024. Aturan integrasi ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Sebelum akhirnya resmi berjalan pada pertengahan tahun ini, batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP semula ditargetkan selesai pada 1 Januari 2024. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk melakukan penyesuaian jadwal. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menerangkan bahwa perpanjangan tenggat waktu dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024. Kebijakan pemadanan data ini sendiri diterapkan pemerintah dengan tujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan di Indonesia.

Baca Juga

Penggunaan Face Recognition KAI Hemat Biaya Cetak Tiket hingga Ratusan Juta Rupiah

Penggunaan Face Recognition KAI Hemat Biaya Cetak Tiket hingga Ratusan Juta Rupiah

Meskipun batas akhir bagi wajib pajak perorangan telah berjalan, DJP masih memberikan kelonggaran waktu bagi pihak lain, seperti perbankan. Pihak-pihak tersebut diberikan tenggat waktu hingga akhir tahun 2024 untuk menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP. Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa kelonggaran waktu tersebut diberikan jika sistem yang dimiliki pihak lain terkait belum siap menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP.

Berdasarkan data DJP hingga 18 Mei 2024, masih ada sekitar 691 ribu NIK yang perlu dipadankan dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Sebelumnya, per 25 Maret 2024, tercatat sebanyak 67,36 juta wajib pajak telah berhasil memadankan NIK dengan NPWP dari total 73,48 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri. DJP juga mencatat sempat ada kendala sistem pada 11,7 juta NIK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5,5 juta NIK telah terpadankan secara sistem, sedangkan 6,11 juta sisanya belum terpadankan. Wajib pajak secara mandiri dapat melakukan pemadanan data ini secara daring melalui situs pajak.go.id.

Baca Juga

Penyebab Pengusaha Masih Menahan Perekrutan Karyawan Baru

Penyebab Pengusaha Masih Menahan Perekrutan Karyawan Baru

Selain persoalan integrasi nomor identitas, DJP juga memantau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hingga 18 Maret 2024, tercatat 8,71 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh mereka. Di sisi lain, per 21 Maret 2024, masih terdapat 10,56 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan kepada DJP. Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2024 bagi wajib pajak badan. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Srikandi Merdeka Cup, Putri Nusantara Kalahkan Yordania 3-1Ramalan Zodiak Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio untuk 20 Agustus 2026FK-KMK UGM Kirim Tim Medis dan Obat-obatan untuk Korban Gempa NTTKualitas Udara Palangka Raya Memburuk Imbas Kabut Asap, AQI Capai 487Sepotong Kaki Korban Mutilasi Saepul Ditemukan di Kali Grogol DepokMobil Terbakar di Jalan Raya Alternatif Cibubur Bogor, Sopir Melarikan DiriPolda Metro Jaya dan DJP Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 TriliunLodewyk Pusung Siap Hadiri Praperadilan, Bakal Bongkar Peran Tokoh Pengadaan BGN

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap