Kapan sebenarnya batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP oleh Ditjen Pajak dan apa konsekuensinya bagi wajib pajak yang belum melakukannya? Pertanyaan ini menjadi penting setelah pemerintah menetapkan bahwa implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi berlaku mulai 1 Juli 2024. Dengan kebijakan baru ini, format NPWP lama yang terdiri dari 15 digit tidak lagi dapat digunakan setelah tanggal 30 Juni 2024. Aturan integrasi ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.
Sebelum akhirnya resmi berjalan pada pertengahan tahun ini, batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP semula ditargetkan selesai pada 1 Januari 2024. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk melakukan penyesuaian jadwal. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menerangkan bahwa perpanjangan tenggat waktu dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024. Kebijakan pemadanan data ini sendiri diterapkan pemerintah dengan tujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan di Indonesia.
Penggunaan Face Recognition KAI Hemat Biaya Cetak Tiket hingga Ratusan Juta Rupiah

Meskipun batas akhir bagi wajib pajak perorangan telah berjalan, DJP masih memberikan kelonggaran waktu bagi pihak lain, seperti perbankan. Pihak-pihak tersebut diberikan tenggat waktu hingga akhir tahun 2024 untuk menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP. Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa kelonggaran waktu tersebut diberikan jika sistem yang dimiliki pihak lain terkait belum siap menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP.
Berdasarkan data DJP hingga 18 Mei 2024, masih ada sekitar 691 ribu NIK yang perlu dipadankan dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Sebelumnya, per 25 Maret 2024, tercatat sebanyak 67,36 juta wajib pajak telah berhasil memadankan NIK dengan NPWP dari total 73,48 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri. DJP juga mencatat sempat ada kendala sistem pada 11,7 juta NIK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5,5 juta NIK telah terpadankan secara sistem, sedangkan 6,11 juta sisanya belum terpadankan. Wajib pajak secara mandiri dapat melakukan pemadanan data ini secara daring melalui situs pajak.go.id.
Penyebab Pengusaha Masih Menahan Perekrutan Karyawan Baru

Selain persoalan integrasi nomor identitas, DJP juga memantau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hingga 18 Maret 2024, tercatat 8,71 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh mereka. Di sisi lain, per 21 Maret 2024, masih terdapat 10,56 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan kepada DJP. Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2024 bagi wajib pajak badan. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.






