Proses hukum terkait dugaan kasus di Badan Gizi Nasional (BGN) kini memasuki babak baru dengan diajukannya permohonan praperadilan oleh mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, Lodewyk Pusung mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat). Sidang ini diharapkan dapat memperjelas duduk perkara serta menguji apakah prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut informasi yang dihimpun, sidang praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis (20/8). Lodewyk Pusung dipastikan akan menghadiri persidangan tersebut secara daring melalui aplikasi Zoom. Kehadiran mantan Wakil Kepala BGN secara virtual ini didasarkan pada ketetapan yang telah dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan adanya ketetapan tersebut, pemeriksaan terhadap Lodewyk dalam sidang praperadilan dapat berjalan secara online dari tempatnya berada untuk memberikan keterangan yang diperlukan terkait kasus yang menjerat dirinya.
Polda Metro Jaya dan DJP Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Dalam persidangan nanti, Lodewyk Pusung melalui kuasa hukumnya berencana untuk membongkar secara terang-benderang pihak-pihak yang paling berperan aktif dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional. OC Kaligis menjelaskan bahwa kliennya akan mengungkap peran dari sejumlah pejabat penting. Di antaranya adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang bertindak selaku Pengguna Anggaran, serta Nyoto Suwignyo yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Selain itu, nama-nama Pejabat Pembuat Komitmen seperti Budi Utomo, Ermas Isnaeni Lukman, dan Dohardo Pakpahan, serta Sony Sonjaya selaku Pemberi Verifikasi Izin Dapur juga akan diungkap dalam persidangan tersebut.
Untuk memperkuat argumen bahwa kliennya tidak terlibat, OC Kaligis telah menyerahkan bukti berupa laporan klarifikasi dari Inspektorat Badan Gizi Nasional. Laporan dari pihak Inspektorat BGN tersebut memuat daftar nama pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengadaan berbagai fasilitas, seperti sepeda motor, bangunan, sandal, hingga penentuan titik-titik dapur. Selain bukti tertulis tersebut, tiga orang ahli dari MBG, Badan Gizi Nasional, juga akan dihadirkan untuk memberikan penjelasan serta keterangan ahli mengenai permasalahan pengadaan ini. Penjelasan dari para ahli ini diharapkan dapat memperjelas mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya di lembaga tersebut.
Kabut Asap Karhutla Selimuti Kalsel, 12 Penerbangan Terdampak

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Lodewyk Pusung sama sekali tidak terlibat maupun melibatkan dirinya dalam seluruh proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Atas dasar itulah, Lodewyk Pusung menyatakan bahwa dirinya merupakan korban kriminalisasi dalam perkara ini. OC Kaligis berargumen bahwa apabila keterlibatan Lodewyk dalam pengadaan tersebut tidak terbukti, maka sudah semestinya penahanan terhadap kliennya dinyatakan tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, melalui sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat ini, mereka berharap hakim dapat membatalkan penyitaan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.






