Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil membongkar sindikat produsen meterai palsu yang beroperasi di beberapa daerah. Penindakan terhadap jaringan kejahatan ini dilakukan oleh aparat gabungan dalam kurun waktu bulan Juni dan awal Juli di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk melindungi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat serta sejumlah laporan polisi yang diterima oleh jajaran Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 16 orang sebagai tersangka. Para tersangka yang berhasil ditangkap tersebut diidentifikasi memiliki inisial masing-masing yaitu B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Masing-masing tersangka memiliki peran yang terstruktur dalam sindikat ini, mulai dari bertindak sebagai produsen, pendaur ulang, kurir, hingga sebagai penjual meterai palsu ke masyarakat.
Sepotong Kaki Korban Mutilasi Saepul Ditemukan di Kali Grogol Depok

Dalam rangkaian penindakan yang dilakukan selama bulan Juni hingga awal Juli tersebut, aparat kepolisian dan DJP menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Sebanyak 3,4 juta keping meterai palsu berhasil disita agar tidak beredar luas. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mesin set produksi serta tiga gulung bahan baku pembuatan meterai yang masih bisa digunakan. Kapasitas produksi dari bahan baku yang disita ini tergolong sangat besar, di mana setiap gulung bahan baku tersebut diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu.
Sebelum sindikat ini berhasil dihentikan, mereka tercatat telah berhasil menjual sekitar 4 juta keping meterai palsu kepada masyarakat. Dari penjualan tersebut, nilai nominal meterai palsu yang telah beredar diperkirakan mencapai sekitar Rp40 miliar. Pihak berwenang menyatakan bahwa apabila kegiatan ilegal dari sindikat ini tidak segera dibongkar dan dihentikan, potensi kerugian atau hilangnya penerimaan negara bisa sangat besar. Potensi penerimaan negara yang hilang akibat peredaran meterai palsu dari jaringan ini diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp1 triliun.
Mobil Terbakar di Jalan Raya Alternatif Cibubur Bogor, Sopir Melarikan Diri

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 382 dan/atau Pasal 383 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap para anggota sindikat tersebut.






