apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/National

Polda Metro Jaya dan DJP Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Andi TobanDiterbitkan 20 Agu 2026 - 06.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polda Metro Jaya dan DJP Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil membongkar sindikat produsen meterai palsu yang beroperasi di beberapa daerah. Penindakan terhadap jaringan kejahatan ini dilakukan oleh aparat gabungan dalam kurun waktu bulan Juni dan awal Juli di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk melindungi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat serta sejumlah laporan polisi yang diterima oleh jajaran Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 16 orang sebagai tersangka. Para tersangka yang berhasil ditangkap tersebut diidentifikasi memiliki inisial masing-masing yaitu B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Masing-masing tersangka memiliki peran yang terstruktur dalam sindikat ini, mulai dari bertindak sebagai produsen, pendaur ulang, kurir, hingga sebagai penjual meterai palsu ke masyarakat.

Baca Juga

Sepotong Kaki Korban Mutilasi Saepul Ditemukan di Kali Grogol Depok

Sepotong Kaki Korban Mutilasi Saepul Ditemukan di Kali Grogol Depok

Dalam rangkaian penindakan yang dilakukan selama bulan Juni hingga awal Juli tersebut, aparat kepolisian dan DJP menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Sebanyak 3,4 juta keping meterai palsu berhasil disita agar tidak beredar luas. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mesin set produksi serta tiga gulung bahan baku pembuatan meterai yang masih bisa digunakan. Kapasitas produksi dari bahan baku yang disita ini tergolong sangat besar, di mana setiap gulung bahan baku tersebut diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu.

Sebelum sindikat ini berhasil dihentikan, mereka tercatat telah berhasil menjual sekitar 4 juta keping meterai palsu kepada masyarakat. Dari penjualan tersebut, nilai nominal meterai palsu yang telah beredar diperkirakan mencapai sekitar Rp40 miliar. Pihak berwenang menyatakan bahwa apabila kegiatan ilegal dari sindikat ini tidak segera dibongkar dan dihentikan, potensi kerugian atau hilangnya penerimaan negara bisa sangat besar. Potensi penerimaan negara yang hilang akibat peredaran meterai palsu dari jaringan ini diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp1 triliun.

Baca Juga

Mobil Terbakar di Jalan Raya Alternatif Cibubur Bogor, Sopir Melarikan Diri

Mobil Terbakar di Jalan Raya Alternatif Cibubur Bogor, Sopir Melarikan Diri

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 382 dan/atau Pasal 383 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap para anggota sindikat tersebut.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaKerugian NegaraDirektorat Jenderal Pajak

Berita Terbaru Lainnya

Sepotong Kaki Korban Mutilasi Saepul Ditemukan di Kali Grogol DepokMobil Terbakar di Jalan Raya Alternatif Cibubur Bogor, Sopir Melarikan DiriLodewyk Pusung Siap Hadiri Praperadilan, Bakal Bongkar Peran Tokoh Pengadaan BGNKabut Asap Karhutla Selimuti Kalsel, 12 Penerbangan TerdampakPramono Anung Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Jakarta Tidak Boleh TergangguGempa Magnitudo 5,7 Guncang Ruteng NTT, BMKG Imbau Warga Tetap WaspadaKapal Rumah Sakit TNI AD Berlayar ke NTT, Bawa Bantuan untuk Korban GempaPengurus Nasional Karang Taruna Kirim Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap