Pemerintah Amerika Serikat kembali mengambil langkah agresif dalam kebijakan perdagangan internasional dengan merilis tarif baru yang menyasar puluhan negara mitra dagangnya. Di bawah komando Presiden Donald Trump, kebijakan proteksionis ini menyasar 60 negara dengan tarif berkisar antara 10 persen hingga 12,5 persen. Menariknya, meskipun kebijakan ini mencakup hampir seluruh lini impor negara tersebut, otoritas perdagangan Washington meyakini bahwa langkah ini tidak akan mengguncang stabilitas ekonomi domestik mereka.
Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menilai bahwa kebijakan tarif baru ini pada dasarnya hanya melanjutkan pola kebijakan yang sudah ada sebelumnya. Jamieson Greer, pejabat tinggi USTR, menegaskan bahwa besaran tarif yang baru dirilis ini memiliki kemiripan dengan tarif global sementara yang pernah diterapkan sebelumnya. Oleh karena itu, ia memproyeksikan tidak akan ada gejolak ekonomi baru yang signifikan. Bahkan, Greer menyatakan keyakinannya bahwa kebijakan proteksionis ini tidak akan memengaruhi arah kebijakan moneter yang akan diambil oleh bank sentral AS, Federal Reserve.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Perbedaan mendasar dari kebijakan kali ini terletak pada sasaran negaranya. Berbeda dengan tarif sementara sepuluh persen sebelumnya yang menyasar seluruh dunia tanpa terkecuali, aturan teranyar ini hanya ditujukan kepada kelompok negara tertentu yang telah dikelompokkan oleh pemerintah AS. Kendati demikian, cakupan komoditas yang terdampak tetaplah masif. Kebijakan yang dilandasi oleh kekhawatiran Washington atas lemahnya penegakan aturan kerja paksa di negara-negara mitra tersebut diperkirakan tetap akan menjangkau sekitar 99,4 persen dari total nilai impor yang masuk ke pasar Amerika Serikat.
Di balik pengumuman tarif baru ini, USTR ternyata tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan yang berpotensi memicu ketegangan baru. Saat ini, otoritas perdagangan AS sedang merampungkan penyelidikan mendalam berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Penyelidikan ini difokuskan pada isu kelebihan kapasitas industri yang terjadi di 16 mitra dagang utama mereka. Daftar negara yang diselidiki mencakup raksasa ekonomi dunia seperti China, Vietnam, Meksiko, hingga blok Uni Eropa. Jika penyelidikan ini rampung, pemerintah AS diperkirakan akan menggunakannya sebagai landasan hukum untuk mengusulkan tarif tambahan yang baru.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Penggunaan Pasal 301 ini bukan tanpa alasan. Greer membela legalitas instrumen hukum ini dengan merujuk pada keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat. Sebelumnya, Mahkamah Agung sempat membatalkan tarif luas yang diberlakukan Trump menggunakan undang-undang keadaan darurat nasional, namun lembaga peradilan tertinggi tersebut justru merujuk pada Pasal 301 sebagai mekanisme yang lebih tepat. Strategi hukum ini sebenarnya merupakan pengulangan dari era kepemimpinan pertama Trump, di mana Pasal 301 sukses digunakan untuk mengunci produk-produk asal China dengan tarif tinggi. Hingga kini, tarif warisan tersebut tetap kokoh berdiri meski terus dihantam oleh berbagai gugatan hukum internasional.






