Kebijakan proteksionisme Amerika Serikat kini memasuki babak baru yang lebih mengkhawatirkan bagi perekonomian global. Di bawah kendali Presiden Donald Trump, Washington resmi memberlakukan gelombang tarif impor terbaru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap 60 mitra dagang utamanya, termasuk Uni Eropa, China, Inggris, dan Kanada. Berbeda dari langkah-langkah sebelumnya yang kerap dianggap sebagai gertakan negosiasi jangka pendek, kebijakan yang mulai berlaku pada hari Jumat ini diproyeksikan akan menjadi beban struktural yang permanen bagi perdagangan dunia.
Meskipun reaksi awal pasar keuangan cenderung tenang karena langkah ini sudah diantisipasi, lanskap ekonomi yang melatarbelakanginya jauh berbeda dan lebih rentan dibandingkan masa lalu. Ketika tarif serupa memicu kepanikan massal pada April 2025, situasi geopolitik belum seburuk sekarang. Saat ini, ketegangan yang terus membara antara Amerika Serikat dan Iran telah mendorong harga minyak mentah dunia melampaui angka 100 dolar AS per barel. Kombinasi antara lonjakan harga energi, gangguan rantai pasok global, dan hambatan tarif baru ini menciptakan badai sempurna yang berpotensi memicu stagflasi鈥攌ondisi pertumbuhan ekonomi yang rendah disertai inflasi yang tinggi.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Gedung Putih kali ini menunjukkan kelihaian hukum setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan skema tarif sebelumnya pada bulan Februari. Untuk menyiasati putusan tersebut, pemerintahan Trump beralih menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 dengan dalih memerangi praktik kerja paksa di tingkat global. Mekanisme baru ini membagi tarif menjadi dua kategori: negara yang telah menerapkan larangan kerja paksa dikenakan tarif 10 persen, sedangkan negara lainnya harus menghadapi tarif 12,5 persen. Kebijakan ini mencakup hampir seluruh lini impor Amerika Serikat, yakni sekitar 99,4 persen.
Para pelaku pasar dan akademisi melihat taktik hukum baru ini sebagai penutup celah bagi negara-negara mitra untuk melakukan banding. Dengan tertutupnya celah hukum tersebut, tarif tidak lagi dipandang sebagai ancaman sementara yang bisa dinegosiasikan ulang, melainkan sebagai biaya tetap dalam rantai pasok global. Keberhasilan Gedung Putih dalam menghindari tuntutan hukum, ditambah dengan minimnya aksi balasan langsung dari negara-negara sekutu, diyakini semakin memperkuat rasa percaya diri Washington untuk terus mempertahankan kebijakan proteksionis ini di tengah guncangan ekonomi dunia.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Dampak dari kebijakan tarif dan melonjaknya harga minyak ini kini mulai merembet ke sektor kebijakan moneter. Perhatian para investor global kini tertuju pada keputusan Komite Pasar Terbuka Federal (FOMC). Meningkatnya risiko inflasi akibat tekanan tarif dan harga energi diperkirakan akan memaksa Bank Sentral Amerika Serikat, Federal Reserve, untuk kembali menaikkan suku bunga acuan pada akhir tahun ini. Proyeksi ini merupakan pembalikan arah yang signifikan dari perkiraan sebelumnya, yang memprediksi suku bunga akan tetap stabil sebelum akhirnya dipangkas pada tahun 2027.






